Babak baru kasus hukum Dahlan Iskan
Merdeka.com - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan kembali berhadapan dengan hukum. Setelah sebelumnya divonis penjara dua tahun dengan status tahanan kota dalam kasus pelepasan aset BUMD Pemprov Jatim PT Panca Wira Usaha, kini Dahlan dihadapkan kasus korupsi mobil listrik.
Kemarin penyidik Jaksa Muda Kejaksaan Agung memastikan, berkas dugaan rasuah 16 mobil listrik yang merugikan negara sekitar Rp 32 miliar telah lengkap alias P21.
Namun penyerahan berkas bersama barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya ditunda, lantaran Dahlan tidak hadir. Dia diwakili oleh kerabatnya.
"Agendanya tahap dua. Artinya penyidik yang menangani menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya baik tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum," kata Kasubdit Tipikor Kejagung Yulianto di Kejari Surabaya, Jumat (28/4).
Yulianto menuturkan penyerahan berkas dan tersangka akan dijadwalkan ulang. Saat ini pihak Dahlan meminta waktu lantaran belum memiliki kuasa hukum.
"Kita minta dijadwalkan ulang. Karena belum ada penunjukan penasehat hukum," kata keluarga Dahlan Iskan yang datang di Kejari Surabaya, Mir'atul Mukminin.
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan 16 mobil listrik pada PT BRI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Pertamina (Persero) di awal tahun ini. Kejaksaan menerbitkan surat perintah penyidikan tanggal 26 Januari.
Proyek mobil listrik di tahun 2013, saat Dahlan menjabat sebagai Menteri BUMN. Dahlan meminta tiga perusahaan pelat merah tersebut untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung KTT APEC di Bali.
Setelah proyek rampung dikerjakan, 16 mobil listrik berjenis electric microbus dan electric executive bus rupanya tak dapat digunakan karena tidak dibuat sebagaimana mestinya. Mobil itu hanya diubah di bagian mesin, sehingga fungsi mobil tidak optimal. Hasil uji di ITB menyatakan kinerja mesin tidak optimal. Ini menyebabkan mesin cepat panas dan rusak.
Direktur Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi selaku pelaksana proyek divonis tujuh tahun penjara dan diminta uang pengganti Rp 17 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/3/2016). Dasep dinilai terbukti memperkaya diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 28 miliar.
Upaya praperadilan Dahlan pun pupus setelah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/3). Kuasa hukum Dahlan waktu itu, Yusril Ihza Mahendra kecewa. Menurutnya, keputusan hakim hanya berdasarkan pengembangan, bukan karena fakta-fakta di lapangan.
"Ya keputusannya seperti itulah jadi permohonan praperadilan ditolak dan hakim buat pendirian bahwa hasil pengembangan itu boleh. Padahal dalam prakeputusan praperadilan sebelumnya mengatakan bahwa hasil pengembangan itu tidak boleh dilakukan. Karena pengembangan itu bukan fakta, itukan analisis," kata Yusril kala itu.
Komentar berbeda datang dari Jaksa Agung M Prasetyo. Dia mengaku senang hakim menolak seluruh gugatan Dahlan.
"Satu hal yang saya pikir cukup menggembirakan. Bahwa saya dengar laporan tadi, tuntutan praperadilan Dahlan Iskan ditolak sepenuhnya," singkat Prasetyo di hari yang sama.
Selain kasus pelepasan aset BUMD Pemprov Jatim dan mobil listrik, Kejaksaan juga menetapkan Dahlan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1,063 triliun periode tahun 2011-2013.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaPolisi Balok Satu Tipu Teman SMA Janjikan Proyek Pengerasan Jalan, Kerugian Rp225 Juta
Ketua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca SelengkapnyaKepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mantan Gubernur Wayan Koster Diperiksa Polda Bali, Kabid Humas: Terkait Laporan Dugaan Korupsi
Mantan Gubernur Bali dan sekaligus Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster diperiksa Polda Bali, Rabu (3/1). Dia diperiksa terkait laporan dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaBerkat 'Jumat Curhat' Polisi Comot Anggota Sindikat 'Petik' Motor Ojol di Pinggiran Mal
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom mengungkapkan pelaku diamankan inisial M. Sedangkan, komplotannya masih buron
Baca SelengkapnyaPolda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar
Polisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca SelengkapnyaPenyesalan Gubernur Malut usai jadi Tersangka Korupsi: Saya Minta Maaf, Ini Risiko Jabatan
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba meminta maaf setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaBlak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi
Polda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.
Baca Selengkapnya