Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

B1, Kode Panggilan Romahurmuziy untuk Menag Lukman Hakim

B1, Kode Panggilan Romahurmuziy untuk Menag Lukman Hakim Menteri Agama Lukman Hakim. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa mengungkap kode panggilan khusus eks Ketum PPP Romahurmuziy dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Rommy menyebut Menag Lukman dengan kode B1.

Hal itu terungkap dalam sidang jual beli jabatan di Kementerian Agama, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6). Rommy bersaksi untuk terdakwa Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

"Saudara memanggil Pak Menteri ada kode tertentu?" tanya jaksa Abdul Basir kepada Rommy.

"Kadang pak Menag, kadang pak menteri, kadang-kadang mas, kadang-kadang B1," ungkap Rommy.

Anggota DPR Fraksi PPP itu menjelaskan, B1 dipakai kadang-kadang untuk membahasakan kepada orang lain. Rommy menyebut B1 merujuk kepada Banteng 1 atau Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Lokasi daripada kantor Kementerian Agama terletak.

Jaksa lebih lanjut mencecar apakah kode tersebut pernah digunakan untuk komunikasi dengan terdakwa Haris.

"Banteng 1 ya. Apakah kode B1 dipakai untuk komunikasi dengan pak Haris?" tanya jaksa Abdul.

"Saya lupa," jawab Rommy.

Menanggapi jawaban tersebut, jaksa mengaku ada barang bukti berupa percakapan teks yang menguatkan. Namun, dalam persidangan ini belum dimunculkan.

"Nanti chatnya keluar di waktu yang tepat," kata Abdul.

Diketahui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin didakwa menyuap anggota DPR 2014-2019 sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy berupa uang Rp325 juta.

Haris juga disebut dalam surat dakwaan memberi uang dengan total Rp70 juta kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin agar lolos seleksi pencalonan Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Sejatinya, Haris tidak lolos persyaratan administrasi.

Lukman, atas perintah Rommy sebagai atasan struktural partai, membuat Haris lolos seleksi dan terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Bahkan dalam satu pertemuan, Lukman mengatakan siap pasang badan untuk Haris.

Atas pernyataan tersebut, Haris memberi Rp50 juta kepada Lukman.

Beberapa hari kemudian Haris kembali merogoh kocek Rp20 juta untuk diserahkan kepada Lukman melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen fee yang telah disiapkan.

Atas perbuatannya, Haris didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Syahdunya Jalan-jalan Malam di Jalan Braga Bandung, dari Menilik Indahnya Bangunan Peninggalan Belanda sampai Nikmati Bacang

Syahdunya Jalan-jalan Malam di Jalan Braga Bandung, dari Menilik Indahnya Bangunan Peninggalan Belanda sampai Nikmati Bacang

Berkunjung ke Jalan Braga tak afdol jika tidak menikmati keindahan arsitektur gedung dan menikmati bacang panas.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Ridwan Mansyur Jadi Anggota MKMK, Ini Penjelasannya

Hakim MK Ridwan Mansyur Jadi Anggota MKMK, Ini Penjelasannya

Anggota MKMK akan dilantik pada 8 Januari 2024 untuk masa jabatan satu tahun.

Baca Selengkapnya
Benny Rhamdani Mengaku Sudah Kantongi Bukti Kecurangan Pemilu 2024

Benny Rhamdani Mengaku Sudah Kantongi Bukti Kecurangan Pemilu 2024

Untuk itu, Tim Ganjar Mahfud tengah mengumpulkan bukti kecurangan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tim Hukum Prabowo-Gibran Minta Hakim Tolak Semua Permohonan Kubu Anies-Muhaimin

Tim Hukum Prabowo-Gibran Minta Hakim Tolak Semua Permohonan Kubu Anies-Muhaimin

Otto Hasibuan meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin

Baca Selengkapnya
Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun

Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun

Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.

Baca Selengkapnya
Prof Romli Tolak jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Polisi: Mestinya Balas Surat Panggilan Dengan Materi Keberatan

Prof Romli Tolak jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Polisi: Mestinya Balas Surat Panggilan Dengan Materi Keberatan

Romli menolak saat diminta jadi saksi meringankan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL

Baca Selengkapnya
Disematkan Tanjak, Mahfud MD Diterima jadi Keluarga Besar Masyarakat Adat Melayu Kepri

Disematkan Tanjak, Mahfud MD Diterima jadi Keluarga Besar Masyarakat Adat Melayu Kepri

Masyarakat menyematkan penutup kepala tanjak kepada Mahfud yang merupakan simbol penerimaan sebagai keluarga besar adat Melayu.

Baca Selengkapnya
Mayjen Kunto Syok Lihat Sekolah Tak Layak Berdinding Bilik Bambu Berlantai Tanah, Langsung Diam dan Merenung, Ending-nya Bantu Rp100 Juta

Mayjen Kunto Syok Lihat Sekolah Tak Layak Berdinding Bilik Bambu Berlantai Tanah, Langsung Diam dan Merenung, Ending-nya Bantu Rp100 Juta

kondisi bangunan ruang kelas sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Ikhlas Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Hakim Konstitusi Pertanyakan Peran Risma Minim Saat Pembagian Bansos Dibanding Airlangga dan Muhadjir

Hakim Konstitusi Pertanyakan Peran Risma Minim Saat Pembagian Bansos Dibanding Airlangga dan Muhadjir

Padahal, pembagian bansos adalah tupoksi dari Kemensos.

Baca Selengkapnya