Awas, Dirikan Tenda Hajatan Sembarangan di Surabaya Bisa Kena Denda Rp50 Juta

Warga kini wajib mengurus izin secara berjenjang melalui RT, RW, dan kelurahan, sebelum diajukan ke kepolisian.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Awas, Dirikan Tenda Hajatan Sembarangan di Surabaya Bisa Kena Denda Rp50 Juta
Awas, Dirikan Tenda Hajatan Sembarangan di Surabaya Bisa Kena Denda Rp50 Juta (Merdeka.com)

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan penggunaan jalan umum untuk kegiatan masyarakat, seperti pemasangan tenda hajatan.

Warga kini wajib mengurus izin secara berjenjang melalui RT, RW, dan kelurahan, sebelum diajukan ke kepolisian.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pengajuan izin tidak bisa dilakukan langsung ke Polsek tanpa surat pengantar dari pihak lingkungan setempat.

“Tenda hajatan harus berizin, dan izin tidak bisa langsung ke kepolisian. Polsek tidak akan mengeluarkan izin tanpa pengantar dari RT, RW, dan Lurah,” ujar Eri.

Undang-Undang Mengatur

Ia menjelaskan, kebijakan ini didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012, serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Wali Kota Eri mengingatkan, warga yang menutup jalan tanpa izin dapat dikenai sanksi denda hingga Rp50 juta sesuai ketentuan perundangan.

“Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya bisa sampai Rp50 juta. Kita harus tegas agar masyarakat memahami aturan ini,” katanya.

Diumumkan 7 Hari Sebelum Hari H

Selain izin, warga juga diwajibkan mengumumkan rencana penutupan jalan tujuh hari sebelum acara berlangsung agar masyarakat sekitar dapat menyesuaikan aktivitasnya.

“Kalau jalan ditutup, tujuh hari sebelumnya harus diumumkan supaya orang tahu dan bisa mencari jalur alternatif,” jelasnya.

Eri menambahkan, penutupan jalan tidak boleh dilakukan sepenuhnya.

“Penutupan tidak boleh total. Harus ada bagian jalan yang tetap bisa dilalui,” tegasnya.

Dalam proses pemberian izin, Pemkot akan melibatkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) serta memastikan adanya jalur pengganti.

Menurut Eri, aturan tersebut telah disosialisasikan melalui Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) serta para RT/RW di seluruh Surabaya.

“Bapemkesra sudah turun ke lapangan untuk edukasi. Jadi warga tidak bisa mendirikan tenda seenaknya,” tuturnya.

Eri menegaskan, aturan berlaku untuk seluruh jenis jalan, baik nasional, provinsi, maupun kota. Sementara untuk jalan lingkungan di permukiman, cukup dengan izin RT dan RW.

“Kalau di jalan utama izin ke Polsek, tapi kalau di jalan kampung cukup RT/RW,” pungkasnya.

Rekomendasi