Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Disiplin PNS Dinilai Masih Longgar, 5 Hari Bolos Kerja Seharusnya Dipecat

Aturan Disiplin PNS Dinilai Masih Longgar, 5 Hari Bolos Kerja Seharusnya Dipecat PNS. datakudatamu.wordpress.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperketat aturan disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kini, PNS yang 10 hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa keterangan jelas akan langsung dipecat tidak hormat.

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim Al-Jambi menilai aturan tersebut masih terlalu longgar. Harusnya PNS yang bolos 5 hari kerja langsung dipecat.

"Meskipun sudah ada pengurangan toleransi terhadap jumlah hari membolos menjadi 10 hari dari aturan sebelumnya, menurut saya masih terlalu longgar. Lebih bagus jika toleransinya hanya 5 hari. Sehingga PNS yang membolos lebih dari 5 hari, bisa langsung diberhentikan," kata Luqman, Kamis (16/9).

Menurutnya, sebagai pelaksana fungsi pelayanan masyarakat, PNS perlu terus menerus meningkatkan kompetensi dan dedikasinya sesuai bidang yang menjadi tanggungjawabnya. Namun, secara umum ia melihat PNS sudah jauh lebih baik dibanding sebelum tahun 1999. Dia bilang, reformasi birokrasi yang terus dijalankan telah banyak merubah wajah PNS menjadi lebih berorientasi melayani.

"Tentu selalu ada PNS yang masih rendah disiplin kinerjanya, termasuk bolos kerja. Tapi jumlahnya sangat sedikit. Meskipun sedikit, tentu harus disiapkan aturan untuk menjatuhkan hukuman disiplin. PP ini tentu saja tidak hanya mengatur masalah PNS bolos," ucapnya.

Lukman melihat Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS ini sebagai upaya Presiden Jokowi mendorong terwujudnya PNS yang berintegritas, profesional, dan akuntabel sekaligus sebagai ikhtiar meningkatkan kinerja PNS agar lebih produktif. Disamping itu, PP ini juga untuk memberi perlindungan kepada PNS dari kemungkinan tindakan penjatuhan hukuman yang sewenang-wenang.

"Di dalam PP ini diatur hak-hak PNS untuk membela diri melalui upaya adminstratif terhadap penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menilai PP ini jauh lebih bagus dibandingkan aturan sebelumnya. Jenis-jenis pelanggaran hukuman disiplin PNS lebih detail dan jelas. Serta PP ini menegaskan kembali pentingnya PNS memiliki kesetiaan dan ketaatan yang utuh terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah.

"Ini penting untuk menanggulangi masuknya paham radikalisme yang sudah meracuni sebagian kalangan PNS," pungkasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperketat aturan disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021.

Disiplin yang diatur yakni terkait masuk kerja dan ketentuan jam kerja. Kini, PNS yang 10 hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa keterangan jelas akan langsung dipecat tidak hormat.

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yangtidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja," tulis aturan tersebut dalam PP No.94 Tahun 2021 yang diteken Jokowi, seperti dikutip merdeka.com, Rabu (15/9).

Aturan itu tertuang dalam Bab III soal Hukuman Disiplin yang mendetil di Pasal 11 ayat 2 poin d. Berikut bunyi aturan tersebut:

Pasal 11Ayat 2:

Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan:

d. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f berupa:

1) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;

2) Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 (dua puluh lima) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;

3) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yangtidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) harikerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun; dan

4) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yangtidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.

Aturan Sebelumnya

Mengutip aturan sebelumnya dalam PP Nomor 53 Tahun 2021, dalam Pasal 8, PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan mendapat sanksi mulai dari penundaan kenaikan gaji hingga pemotongan tunjangan sebesar 25 persen.

Berikut bunyinya:Pasal 8

a. Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 sampai dengan 20 hari kerja;

b. Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 sampai dengan 25 hari kerja;

c. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26 sampai dengan 30 hari kerja;

Di dalam PP Disiplin PNS yang baru ini sanksi yang diterapkan adalah pemangkasan tunjangan kinerja. Berikut ketentuan sanksi disiplin sedang bagi PNS yang membolos selama 11 sampai 20 hari.

1) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 (enam) bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 sampai dengan 13 hari kerja dalam satu tahun;

2) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 sampai dengan 16 hari kerja dalam satu tahun;

3) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 sampai dengan 20 hari kerja dalam satu tahun.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024

Aturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024

Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Segera Rampung, PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama

Aturan Baru Segera Rampung, PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama

RPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari

Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Pengurus PBNU yang Dinonaktifkan Karena jadi Caleg dan Timses Capres-Cawapres

Daftar Lengkap Pengurus PBNU yang Dinonaktifkan Karena jadi Caleg dan Timses Capres-Cawapres

PBNU menonaktifkan fungsionaris pengurus yang menjadi Caleg dan Timses Capres-Cawapres

Baca Selengkapnya
Aturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini

Aturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini

Penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Aturan Manajemen ASN Segera Terbit, Isinya Ada Pengangkatan TNI/Polri Jadi PNS

Aturan Manajemen ASN Segera Terbit, Isinya Ada Pengangkatan TNI/Polri Jadi PNS

Dalam aturan tersebut terdapat 22 bab yang terdiri dari 305 pasal yang mengatur kinerja PNS hingga ASN

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Berlaku 2024: Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun

Aturan Baru Berlaku 2024: Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun

Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.

Baca Selengkapnya