Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Baru Jelang Nataru, Penumpang Angkutan Umum di Aceh Wajib Vaksin

Aturan Baru Jelang Nataru, Penumpang Angkutan Umum di Aceh Wajib Vaksin Vaksinasi Covid-19 di SDN 02 Ciater. ©2021 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mewajibkan penumpang angkutan umum, baik darat dan laut di wilayah Aceh menunjukkan bukti vaksinasi. Aturan ini berlaku selama Operasi Lilin Seulawah 2021 Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan Operasi Lilin Seulawah diberlakukan mulai tanggal 23 Desember 2021 mendatang.

"Penumpang nanti diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin atau bukti di aplikasi PeduliLindungi. Kalau tidak ada, nantinya akan langsung divaksin oleh petugas," katanya kepada wartawan, Selasa (21/12).

Dia menjelaskan, pengecekan penumpang bakal dilakukan di terminal dan pelabuhan. Aparat kepolisian bersama Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan pemeriksaan.

"Jadi kalau sudah merencanakan keberangkatan, segeralah vaksin. Sehingga saat ada pemeriksaan tidak terkendala," ujarnya.

Selain itu, tim gabungan juga akan mendirikan pos pemeriksaan di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Pos itu berdiri di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, dan Kota Subulussalam. Petugas nanti akan memeriksa dan meminta pelintas menunjukkan sertifikat vaksin atau lewat aplikasi PeduliLindungi.

"Pemeriksaan ini perlu dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, terutama varian baru Omicron," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP