Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Atur Pengiriman Ganja dari Penjara, Zulkiran Dihukum Mati

Atur Pengiriman Ganja dari Penjara, Zulkiran Dihukum Mati ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Sudah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, Zulkiran, tak juga jera. Warga Langsa ini pun dijatuhi hukuman mati karena mengatur pengiriman 142,8 Kg ganja dari Aceh ke Jakarta.

Hukuman mati terhadap Zulkiran dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Fauzul Hamdi di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Sumut, Rabu (21/11). Dia dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia terbukti melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja kering sebanyak 150 bal atau bungkus dengan total berat brutto 142.877 gram, atau beratnya melebihi 1 (satu) kilogram.

"Menghukum terdakwa Zulkiran alias Zul Bin Ahmad Ibrahim dengan pidana mati," kata Fauzul.

Putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Avalona Surbakti meminta agar Zulkiran dihukum seumur hidup.

Menurut majelis, tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Fauzul menyatakan, Zulkiran pernah menyelundupkan narkoba di Lampung. Sempat divonis bebas, majelis kasasi menyatakan dia bersalah.

"Majelis hakim di Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun," jelas Fauzul.

Di dalam penjara, Zulkiran ternyata kembali mengendalikan peredaran narkoba. Dia kembali ditangkap setelah Satgasus Merah Putih Polda Metro Jaya menggagalkan pengiriman 150 bal ganja di Simpang Megawati, Kota Binjai pada Senin, 09 April 2018, sekitar pukul 06.40 WIB. Ganja itu dibawa dari Aceh menuju Jakarta.

Selain sopir truk yang mengangkut ganja itu, Heri Tiyanto alias Heri Bin Mukminin, petugas juga meringkus lima orang lain yang terlibat pengiriman narkotika ini, yakni: Zulkiran, Noval Setia Nurdian alias Piche Bin Udin Saemudin, Jogan alias Yofan Bin Fuad Haris, Febri Setiawan alias MBI Bin Supandi, Dinar Nurdiansyah alias Otong Bin Romli.

Beriringan dengan sidang perkara Zulkiran, majelis hakim yang sama juga telah menjatuhkan hukuman terhadap kelima terdakwa lain yang terlibat pengiriman ganja ini. Heri dihukum penjara seumur hidup. Noval dihukum 20 tahun penjara. Sementara tiga lainnya, Jofan, Febri, dan Dinar dihukum 15 tahun penjara.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP