Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Asyik potong kayu jadi papan, dua warga Pohuwato dicokok polisi

Asyik potong kayu jadi papan, dua warga Pohuwato dicokok polisi Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Polres Pohuwato, Gorontalo mengamankan dua orang EP dan HM terkait dugaan pencurian kayu. Keduanya dibekuk polisi saat tengah memotong kayu-kayu menjadi papan dan balok.

"Memang benar ada informasi penangkapan dari anggota di lapangan dan sekarang kami masih memprosesnya," ujar Kapolres Pohuwato AKBP Agus Sutrisno seperti diberitakan Antara, Minggu (16/10).

Keduanya yang merupakan warga Desa Lemito, Kabupaten Pohuwato ini diduga mencuri kayu sekitar satu kubik di area milik perusahaan perkebunan sawit, PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL).

Sementara itu, penyidik Tindak Pidana Tertentu Reserse Kriminal Polres Pohuwato, Brigadir Yopthan, menjelaskan EP dan HM ditangkap ketika sedang memotong kayu-kayu menjadi papan dan balok. "Keduanya lalu dibawa ke Polres Pohuwato," ujarnya.

Menurut keterangan kedua pelaku, lanjut Yopthan, mereka diperintahkan bosnya inisial TI untuk mengambil kayu di kawasan perkebunan sawit. Dengan mendapatkan upah masing-masingRp 300.000 untuk memotong kayu. "Kendati tangkap tangan, kami belum mau main tetapkan mereka berdua sebagai tersangka," tuturnya.

Yopthan menambahkan, nantinya penyidik bakal memeriksa TI. Selanjutnya, kepolisian bersama Dinas Kehutanan akan meninjau lokasi pencurian pada Sabtu nanti. "Kami mencari tahu apakah benar kayu-kayu diambil dari perkebunan sawit atau tidak," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan, Pertambangan, dan Energi Provinsi Gorontalo, Husen Al Hasni mengakui jika wilayah Popayato merupakan kawasan yang paling marak dengan aksi pencurian kayu.

"Kegiatan illegal logging masih banyak kami jumpai di Gorontalo. Di wilayah Popayato kegiatan illegal logging ini memang yang paling besar di antara kabupaten-kabupaten lainnya di Gorontalo," ungkap Husen.

Menurut Husen, pelaku illegal logging kini mulai merambah ke perkebunan sawit yang lahannya belum digunakan. Dia menilai, pencurian kayu di kawasan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Selain merusak hutan, pelaku juga mengancam penerimaan negara dari lokasi tersebut.

Di Kabupaten Pohuwato tercatat ada empat perusahaan sawit yang telah memiliki lahan berupa hak guna usaha (HGU). Mereka antara lain, PT SC, PT STN, PT IGL dan PT BTL. Total luas lahan dari keempat perkebunan ini mencapai 53.000 hektare.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP