Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Asyik joget dengan biduan jaipong, buronan tak berkutik saat dibekuk

Asyik joget dengan biduan jaipong, buronan tak berkutik saat dibekuk Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Akhir pelarian Saprudin alias Piung (44), berakhir sudah. Dia ditangkap tim reskrim Polsek Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, setelah 7 bulan menjadi buron atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap pria idaman lain mantan istrinya.

Piung dinyatakan pelaku tunggal penganiayaan terhadap Rijan (55), kekasih mantan istrinya. Rijan sebelumnya dibacok Piung di kampung Munjul Cilimus, Desa Bantarpanjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada 17 Januari 2017 lalu.

Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, Iptu Dedi Riswandi mengatakan, pelaku ditangkap Selasa (8/9) malam. Ia dibekuk saat asyik berjoget dengan penari jaipong di Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

"Dia kami amankan semalam, saat berada di lokasi hiburan rakyat," kata Dedi, Rabu (9/8).

Dijelaskan Dedi, aksi Piung membacok Rijan lantaran dibakar api cemburu, karena dia terlihat membawa pergi mantan istri yang juga masih dia cintai.

"Kejadiannya 17 Januari lalu di Kampung Munjul Cilimus, Desa. Bantarpanjang. Korban dibacok di kepalanya setelah dipergoki pelaku tengah jalan bersama mantan istrinya," ujarnya.

Kepada polisi, lanjut Dedi, Piung mengaku kesal melihat mantan istrinya itu berjalan dengan pria idaman lain. Piung kemudian menghampiri korban dan membabi buta menganiaya Rijan.

"Motifnya sakit hati karena kesal korban mengajak jalan mantan istrinya," pungkas Dedi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP