ASN di Musi Rawas Tega Perkosa Balita 4 Tahun saat Nonton Lomba 17 Agustus

Pelaku mengaku tak mampu membendung nafsunya saat melihat korban mengenakan pakaian seksi.

Budi Yansah
Oleh Budi Yansah - Reporter
ASN di Musi Rawas Tega Perkosa Balita 4 Tahun saat Nonton Lomba 17 Agustus
ASN di Musi Rawas Tega Perkosa Balita 4 Tahun saat Nonton Lomba 17 Agustus (Merdeka.com)

Pelaku sudah ditangkap polisi.

Seorang pria berinisial SM (47) tega mencabuli bocah perempuan berusia 4 tahun. Pelaku berstatus aparatur sipil negara (ASN). Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Purwodadi, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Minggu (13/8) siang. Rumah korban dan pelaku bersebelahan.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Ceritanya, korban menonton perlombaan dalam rangka memperingati HUT RI ke-78. Lokasinya persis di depan rumah pelaku.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Lantas pelaku mengajak korban masuk ke rumah dan menidurkannya di dapur. Di sanalah korban diperkosa ASN Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Musi Rawas itu.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Usai melampiskan nafsunya, pelaku menggandeng korban keluar melalui pintu samping agar tidak dicurigai tetangga. Sebelumnya, ia mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Merasa tak nyaman akibat nyeri di kemaluan, korban mengadu ke kakak perempuannya.

Alhasil kabar itu sampai ke telinga orang tua dan keluarga besar.

ungkap Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Hary Dinar, Selasa (15/8).

merdeka.com

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dari pengakuannya, tersangka berdalih khilaf. Ia tak mampu membendung nafsunya saat melihat korban mengenakan pakaian seksi.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Barang bukti disita sehelai baju plisket tanpa lengan berwarna merah, kuning, dan putih,. Kemudian, sehelai celana panjang warna hijau, dan celana dalam warna kuning bergambar boneka FROZEN II. "Kita kenakan pasal maksimal dan nantinya bisa dihukum seberat-beratnya, sesuai UU selama 15 tahun penjara," pungkasnya.

Rekomendasi