Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Arisan Bodong, 24.382 Orang di Riau Tertipu Rp 21 Miliar

Arisan Bodong, 24.382 Orang di Riau Tertipu Rp 21 Miliar borgol. shutterstock

Merdeka.com - Sebanyak 24.382 warga menjadi korban investasi dan arisan bodong alias penipuan yang berhasil dibongkar Polres Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau. Satu orang berinisial FS (26) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal mengatakan, penipuan dengan modus arisan berbentuk uang tunai tersebut berjalan sejak 2019 hingga awal 2021 lalu. Ada 24.382 warga menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 21.215.853.000.

"Pelaku kita tangkap di kediamannya di Desa Sungai Beringin, Rengat," katanya, Rabu (10/3).

Dia mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban bernama Erawati Dewi melaporkan kejadian itu ke Polres Inhu beberapa waktu lalu.

Awalnya, pada September 2020 korban tergiur dengan investasi sembako yang dikelola oleh FS. Ia lantas ikut berinvestasi sebesar Rp 150 juta. Selanjutnya FS kembali menawarkan investasi dengan cara mengajak orang lain.

"Korban saat ini langsung mengajak teman dan keluarganya untuk ikut berinvestasi. Saat itu terkumpul uang senilai Rp1,5 miliar dan diserahkan ke FS," jelasnya.

Dari keterangan korban, lanjut Efrizal, sejak saat itu FS baru mencairkan uang satu kali dengan pencairan sebesar Rp180 juta. Selanjutnya FS hanya mengiming-imingi korban dengan mengatakan akan ada pencairan kembali.

Namun setelah ditunggu-tunggu, pencairan berikutnya tak kunjung terlaksana. Karena merasa tertipu, korban lantas melaporkan pelaku ke Polres Inhu.

Akhirnya pelaku ditangkap. Dari keterangan pelaku, polisi juga membongkar adanya 31 kelompok arisan dengan beberapa program arisan. Seperti arisan sembako, arisan investasi uang, arisan elektronik, arisan sepeda motor, dan arisan emas murni.

"Totalnya ada 24.382 orang warga menjadi korban penipuan ini. Kerugian semuanya mencapai Rp21.215.853.000," ujarnya.

Petugas juga menyita beberapa barang milik FS sebagai barang bukti. Seperti satu unit kendaraan roda 4 merek Toyota Agya warna kuning dengan nomor polisi BM 1434 BK, satu Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi B 2170 BK.

Lalu satu unit HP Samsung, satu lembar STNK dengan nomor polisi BM 1434 BK, 3 kartu ATM, sebuah buku tabungan Britama Bisnis milik FS, 1 unit laptop merek Acer, 605 lembar kwitansi penyerahan uang kepada FS, 22 lembar rekapan nasabah investasi, dua lembar surat pernyataan dari FS dan sebuah buah buku rekapan ukuran kecil warna kuning.

"Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tandasnya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok

Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok

Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.

Baca Selengkapnya
Roni Aidil, Penyuap Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Roni Aidil, Penyuap Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Roni Aidil didakwa memberi uang total Rp9.916.070.840,00 (Rp9,9 miliar) kepada eks Kabasarnas Henri Alfiandi.

Baca Selengkapnya
Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis

Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis

Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag

Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag

Dari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Penukaran Uang Baru Dibuka Mulai 20 Maret, BI Solo Siapkan Rp4,3 Triliun

Penukaran Uang Baru Dibuka Mulai 20 Maret, BI Solo Siapkan Rp4,3 Triliun

Dia berharap, jumlah tersebut mencukupi kebutuhan masyarakat Solo Raya saat Ramadan maupun Hari Raya Idul Fitri 2024.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir

Jenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir

Menteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.

Baca Selengkapnya
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui

2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui

Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.

Baca Selengkapnya
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya

Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya

Korban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.

Baca Selengkapnya