Anggota Komisi X Minta Nadiem Ambil Tindakan Terkait Rangkap Jabaran Rektor UI
Merdeka.com - Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah mendorong Menristekdikti Nadiem Makarim mengambil tindakan terhadap rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro. Rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN itu melanggar Statuta Universitas Indonesia.
"Jadi saya mendorong agar Mendikbudristek melalui MWA UI melakukan langkah-langkah atas pelanggaran yang dilakukan Rektor terhadap PP tersebut," ujar Himmatul dalam keterangannya, Kamis (1/7).
Himmatul menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia Pasal 35 huruf c menyebutkan rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan.
"Rektor UI saat ini yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI jelas-jelas melanggar Peraturan Pemerintah tersebut," ujar politikus Gerindra ini.
Sementara, Himmatul menjelaskan, pada pasal 55 ayat (1) disebutkan warga UI yang melakukan tindakan dan atau kegiatan yang bertentangan dengan peraturan/keputusan yang berlaku di lingkungan UI dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Nadiem diminta bertindak sebab ia juga salah satu anggota Majelis Wali Amanat (MWA) UI.
"Sebagai PTN Berbadan Hukum, UI memiliki Majelis Wali Amanat (MWA) yang bertugas antara lain melakukan penilaian kinerja rektor, juga mengangkat dan memberhentikan rektor. Dalam MWA tersebut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) menjadi salah satu anggota," jelasnya.
Rangkap jabatan Rektor UI itu juga melanggar UU Pelayanan Publik. Pasal 17 huruf a, menyebutkan pelaksana pelayanan publik dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris.
"Sebagai perguruan tinggi negeri yang berjenis Badan Hukum, UI adalah organisasi penyelenggara pelayanan publik sehingga rektor dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris," ujar Himmatul.
UU BUMN juga melarang anggota komisaris rangkap jabatan yang bisa menimbulkan benturan kepentingan.
"Menjabat sebagai komisaris yang merangkap sebagai pejabat lain juga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pada pasal 33 UU tersebut menyebutkan bahwa anggota komisaris dilarang rangkap jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan," ujar Himmatul.
Nadiem diminta cepat bertindak sebab masih ada pekerjaan rumah memperbaiki kualitas perguruan tinggi. Perguruan tinggi di Indonesia semakin jauh tertinggal dari negara tetangga di Asia Tenggara. UI hanya duduk di peringkat 194 versi The Times Higher Education (THE), menurun dari tahun lalu yang berada di peringkat 162.
"Kemendikbudristek dan pemimpin perguruan tinggi harus mengambil langkah atas situasi-situasi yang tidak mengarah pada, atau bahkan dapat menurunkan, mutu perguruan tinggi kita," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rektor Unika Mengaku Ditekan Polisi, Komjen Fadil Imran Angkat Bicara
Kabarhakam memastikan apa yang dilakukan pihaknya sesuai dengan ketentuan dan aturan.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila Mangkir Hari Ini, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang 29 Februari
ETH meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis, 29 Februari
Baca SelengkapnyaUniversitas Pancasila Gelar Pemilihan Rektor di Tengah Kasus Dugaan Pelecehan
Setidaknya sudah ada 16 nama terjaring sebagai bakal calon Rektor Universitas Pancasila.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sudah 2 Melapor, Polisi Buka Pengaduan untuk Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila
Sejauh ini yang terdeteksi oleh pihak kepolisian baru dua korban.
Baca SelengkapnyaUsai Diperiksa Polisi, Rektor UP Nonaktif Bersikukuh Ada Unsur Politisasi di Balik Laporan Pelecehan Seksual
ETH telah mengklarifikasi kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pelecehan seksual terhadapnya.
Baca SelengkapnyaTanggapan Universitas Pancasila Usai Rektornya Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelecehan
Pelecehan yang dilakukan terlapor ETH telah membuat korban RZ mengalami trauma.
Baca SelengkapnyaBlak-blakan Korban Pelecehan Rektor Universitas Pancasila soal Alasan Baru Lapor Polisi Setelah Setahun Kejadian
Peristiwa pelecehan itu terjadi pada Februari 2023 di ruang kerja rektor di kampus UP, Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelecehan Seksual, Rektor UP Dicopot dari Jabatan
Rektor Universitas Pancasila (UP) inisial ETH dicopot dari jabatannya menyusul dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya.
Baca SelengkapnyaKorban Pelecehan Beberkan Modus Rektor UP Nonaktif: Dipanggil Menghadap ke Ruang Kerjanya
Ada dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya yakni atas nama pelapor RZ Kabag Humas dan Ventura Universitas Pancasila dan DF sebagai pegawai honorer.
Baca Selengkapnya