Anggota Komisi III setuju Hatta Ali mundur dari Ketua MA
Merdeka.com - Anggota Komisi III Fraksi Partai NasDem DPR Taufiqulhadi setuju Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengundurkan diri dari jabatannya. Karena banyak aparat pengadilan yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, kata Taufiq, itu dilakukan jika memang benar pembinaan khususnya pada aparat kehakiman Indonesia yang ada di MA lalai.
"Kalau menurut saya kalau memang ini adalah tugas dan wewenang Mahkamah Agung adalah untuk melakukan pembinaan dan profesi itu adalah tidak jalan, maka saya setuju kalau memang Ketua MA itu adalah kalau sudah OTT mengundurkan diri saja," katanya saat dihubungi, Selasa (10/10).
Dia menambahkan, tidak ada mekanisme khusus untuk Ketua MA mengundurkan diri. "Kalau mengundurkan diri kan tidak ada mekanisme. Kalau mengundurkan diri ya mengundurkan diri aja. Mengundurkan diri ya mengundurkan diri aja, digantikan dengan orang lain," ucapnya.
Untuk diketahui, Ketua MA Hatta Ali didesak untuk mundur oleh Hakim Agung Gayus Lumbun. Hal itu dilakukan untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi MA yang belakangan ini selalu terjaring OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menetapkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawsi Utara (PT Sulut) Sudiwardono dan anggota DPR dari Komisi XI fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha sebagai tersangka dugaan korupsi suap.
Korupsi suap itu terkait putusan banding perkara kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan melakukan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji ketua Pengadilan Tinggi Sulawsi Utara, maka KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 2 tersangka yaitu sebagai penerima SDW (Sudiwardono) ketua PT Sulut sebagai ketua majelis hakim dan sebagai pemberi AAM (Aditya Anugrah Moha) anggota DPR Komisi XI periode 2014-2019," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (7/10).
MA pun memberikan sanksi tegas kepada pemberhentian sementara terhadap seluruh hakim yang tertangkap operasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Hakim Sudiwardono.
"Yang bersangkutan dijatuhi sanksi tegas pemberhentian sementara," kata Kepala Biro Humas dan Hukum MA, Abdullah, saat dihubungi di Jakarta , Sabtu (7/10).
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024
Kejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMegawati: Pemimpin Harusnya Mengayomi Rakyat, Bukan Menurunkan Aparat Diam-Diam
Megawati mengambil contoh kasus pengeroyokan relawan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Boyolali.
Baca SelengkapnyaKomisi III Minta Kejagung Tetap Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TKN Beberkan Dugaan Indikasi Upaya Penggagalan Pemilu 2024
Ada juga upaya membenturkan aparat Polri dan TNI dengan masyarakat.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaMahfud Dapat Laporan Tindakan Aparat yang Berlebihan: Perintah Presiden dan UU Harus Netral
Mahfud mengingatkan, TNI, Polri dan ASN harus betul-betul netral dari politik sesuai perintah undang-undang.
Baca SelengkapnyaKumpulkan Bukti Kecurangan Pemilu 2024, Timnas AMIN Ungkap Banyak Saksi Diancam Dipolisikan
Bukti-bukti kecurangan tersebut bakal diserahkan kepada Bawaslu dan MK.
Baca SelengkapnyaTingkatkan Partisipasi Pemilih Kaltim, Akmal Malik Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih
Jumlah DPT di Provinsi Kaltim sebanyak 2,7 juta orang yang tersebar di 11.441 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca SelengkapnyaSatpol PP Garut Dukung Gibran, Cak Imin Serukan Timnas AMIN Lapor Bawaslu
Cak Imin berharap kementerian terkait menertibkan aparatnya agar tak terlibat politik praktis di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya