Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, mengimbau agar pemerintah pusat dan daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua izin yang berkaitan dengan sektor pariwisata, pertambangan, serta perubahan fungsi lahan di kawasan Bandung Raya, Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa masalah lingkungan di Bandung Raya kini bukan hanya terkait bencana alam, tetapi juga akibat akumulasi izin yang diberikan tanpa memperhatikan disiplin ekologis yang seharusnya.
Rajiv menyatakan, "Evaluasi total diperlukan agar tidak ada lagi aktivitas yang bertentangan dengan fungsi ekologis kawasan," dalam keterangannya pada Minggu (14/12/2025). Ia juga menyoroti bahwa perubahan fungsi lahan di Bandung Raya telah mengubah peran lahan pertanian dan area hijau menjadi ruang terbangun secara masif. Hal ini berpotensi menurunkan kapasitas infiltrasi air serta meningkatkan limpasan permukaan yang dapat berakibat fatal.
Menurutnya, "Dalam jangka panjang, wilayah ini akan menghadapi paradoks ekologis. Kerusakan lingkungan di wilayah hulu akan berdampak langsung pada kawasan hilir, mulai dari banjir, longsor hingga krisis air bersih."
Sebagai anggota Fraksi Partai Nasdem, ia menegaskan pentingnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengamanatkan prinsip pencegahan dan kehati-hatian.
Rajiv menambahkan, "Negara tidak boleh menunggu kerusakan terjadi baru bertindak. Evaluasi izin harus menjadi langkah korektif untuk mencegah kerusakan yang lebih luas dan permanen," tegasnya. Dengan langkah ini, diharapkan pemerintah dapat mengambil tindakan yang lebih proaktif untuk menjaga keberlanjutan lingkungan di Bandung Raya.
Advertisement
Rajiv mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) masih sangat lemah. Dalam praktiknya, banyak izin yang dikeluarkan tanpa adanya kajian lingkungan yang menyeluruh.
"AMDAL yang hanya bersifat administratif tanpa pengawasan implementasi di lapangan," ungkapnya. Ia juga mendorong kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan sinkronisasi data perizinan, termasuk izin pariwisata berbasis alam, kegiatan pertambangan, serta perubahan peruntukan lahan yang berpotensi melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan kawasan lindung.
Rajiv menekankan pentingnya keselarasan antara pembangunan dan kemampuan alam. "Pembangunan boleh berjalan, tetapi harus sejalan dengan kemampuan alam dan tata ruang yang telah ditetapkan. Pembangunan yang kuat adalah pembangunan yang berpijak pada keberlanjutan," ujarnya. Dengan demikian, ia berharap semua pihak dapat lebih memperhatikan aspek lingkungan dalam setiap proses perizinan yang ada.