Anggota DPR Gelar Resepsi Pernikahan, Gibran Sebut Harusnya Mengerti Aturan
Merdeka.com - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memaafkan anggota DPR Luluk Nur Hamidah, yang menggelar acara akad nikah dan resepsi pernikahan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Ya dimaafkan. Saya kan sudah bilang kemarin, kita kan masih PPKM. Ya semuanya menahan diri dulu lah," kata Gibran, Selasa (10/8).
Meski telah memaafkan, namun Gibran mengaku hingga saat ini belum ada pengurus atau petinggi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang melakukan klarifikasi terkait kegiatan politikusnya tersebut. Putra Presiden Joko Widodo itu juga mengaku tidak mendapatkan undangan untuk menghadiri resepsi dari yang bersangkutan.
"Belum ada. Sekali lagi, yang namanya aturan ya aturan. Beliau sebagai anggota DPR ya harus ngerti aturan," tandasnya.
Gibran menyampaikan, saat didatangi Satpol PP atau Satgas Covid-19, Luluk bersikap kooperatif. "Tapi beliau kemarin kooperatif kok. Langsung kita pindahkan ke KUA (akad nikah)," bebernya.
Terkait sanksi, Gibran menyatakan telah diberikan kepada pihak hotel dan restoran yang menyelenggarakan acara akad nikah dan resepsi.
"Pihak hotel kemarin sudah kita SP (surat peringatan) 1," pungkas dia.
Sebelumnya, Satpol PP Solo membubarkan delapan acara pernikahan atau pemberkatan yang dinilai melanggar aturan PPKM Level 4.
Resepsi pernikahan di restoran dan hotel di Laweyan yang berhasil dicegah tersebut adalah pernikahan Anggota Komisi IV DPR RI Luluk Nur Hamidah dengan Alfitra Salam, anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kegiatan yang mengundang sejumlah tamu penting itu sedianya dihelat pada Sabtu (7/8) malam.
"Dua hari terakhir, Sabtu dan Minggu kemarin ada 8 acara pernikahan yang kami bubarkan personel Satpol PP. 5 di hotel maupun atau restoran, 3 di rumah warga," ujar Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan, Senin (9/8).
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara
DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaGibran Rakabuming Digugat Almas Tsaqibbirru ke PN Surakarta
Almas Tsaqibbirru, penggugat syarat usia capres-cawapres yang dikabulkan MK, kini menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam perkara wanprestasi.
Baca SelengkapnyaPKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket
Anggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gibran Tanggapi Gugatan TPN Ganjar di MK: Nanti Kalau Jagoannya Kalah Lagi, Minta Diulang Sampai Menang?
Wali Kota Solo itu mempersilakan asal sesuai aturan yang ada.
Baca SelengkapnyaGibran Bertemu Raja-Raja Maluku Diduga Langgar Aturan, TKN Prabowo: Tolong Hargai Adat Istiadat
TKN Prabowo-Gibran mengatakan pertemuan Gibran dengan Raja se-Maluku dalam konteks mendengar aspirasi dari tokoh-tokoh adat daerah.
Baca SelengkapnyaHanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Baca SelengkapnyaDikawal Anggota DPD, Relawan Mas Gibran Bagikan Sembako di Pekanbaru, Medan hingga Majene
Relawan Mas Gibran kembali menggelar aksi bagi-bagi sembako di sejumlah provinsi
Baca SelengkapnyaReaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU
Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaTak Terima Gibran Diperiksa, TKN Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP
Pelaporan tersebut dilakukan karena TKN Prabowo-Gibran menilai Bawaslu Jakpus tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran.
Baca Selengkapnya