Anak Amien Rais kecipratan duit dari Wa Ode
Merdeka.com - Dalam persidangan kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) selain dikenakan pasal suap, Wa Ode juga di kenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Wa Ode diduga menyetorkan dana hasil korupsinya ke berbagai pihak, salah satunya ke anak pendiri Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais.
Anak keempat Amien yang dapat kecipratan duit tersebut bernama Tasniem Fauzia. Tasniem dapat aliran dana Rp 2,5 juta dari Wa Ode pada tanggal 30 Januari 2011.
"Sebesar Rp 2,5 juta melalui ATM ke rekening atas nama Tasniem Fauzia pada tanggal 30 Januari 2011," kata jaksa KPK, I Kadek Wiradana, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/6).
Menurut Kadek, Wa Ode Nurhayati juga mentransfer dana melalui rekening pihak lain yang tidak diketahui identitasnya. Transfer dana itu mencapai Rp 619,2 juta. Kemudian Dua kuasa hukum Nurhayati, Wa Ode Nur Zaenab dan Arbab Paproeka juga disebut-sebut mendapat juga duit yang diduga hasil korupsi tersebut. Nur Zaenab menerima transfer dana sebesar Rp 150 juta pada 25 November 2010 dan Arbab menerima dana Rp 100 juta pada tanggal 3 Mei 2011.
Wa Ode Nurhayati diduga memiliki rekening khusus untuk menampung uang hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai Rp 50,5 miliar. Rekening Nurhayati yang dimaksud terdaftar di Bank Mandiri KCP Jakarta DPR RI dengan nomor register 102-00-0551613-0.
Uang tersebut masuk ke rekening khusus dalam kurun waktu 8 Oktober 2010 sampai dengan 30 September 2011. Karena itu, Nurhayati didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya