Alasan Polisi Tetap Usut Kematian Alvaro meski Pelaku Sudah Meninggal Dunia
Nicolas menjelaskan, secara aturan hukum, penyidikan bisa dihentikan bila tersangka meninggal dunia.
Polisi mengungkapkan alasan tetap mengusut kasus kematian Alvaro Kiano Nugroho (6) meski pelaku utama sudha tewas. Diketahui, Alvaro dibunuh oleh Alex Iskandar, ayah tirinya.
"Sampai dengan saat ini penyidik Pores Metro Jakarta Selatan belum melakukan penghentian penyidikan, kenapa demikian? karena kami harus melakukan upaya-upaya maksimal dulu mengungkap dulu keterlibatan pihak lain," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Kamis (4/12).
Nicolas menjelaskan, secara aturan hukum, penyidikan bisa dihentikan bila tersangka meninggal dunia.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 77 KUHP dan Pasal 109 ayat 2 KUHAP. Namun, kondisi tersebut belum dapat diterapkan dalam kasus Alvaro Kiano Nugroho.
"Kita harus melaksanakan upaya maksimal untuk mencari alat bukti yang lain apakah ada keterangan-keterangan atau petunjuk dari keterangan saksi ataupun petunjuk ataupun alat bukti yang lain yang bisa menjerat tersangka yang lain," ujar dia
Menurut Nicolas, pihaknya masih harus memastikan apakah Alex Iskandar alias AI memang bertindak sendiri atau ada pihak lain yang ikut membantu. Karena itu penyidik belum mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3).
"Jadi kasus ini masih terus kami lakukan upaya pendalaman dan kami melakukan pengumpulan alat bukti lainnya dalam proses penyidikan ini," ujar dia.
Dia menerangkan, sejauh ini kasus Alvaro tetap dilanjutkan sambil menunggu hasil pendalaman guna menggali kemungkinan adanya pelaku lain.
"Untuk sementara masih tetap dilanjutkan kita masih mendalami keterlibatan apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak," tandas dia.
Temuan Kerangka Manusia
Sementara itu, misteri temuan kerangka manusia di bawah Jembatan Cilalay, Tenjo, Kabupaten Bogor, akhirnya terjawab.
Polres Metro Jakarta Selatan memastikan kerangka itu adalah milik Alvaro Kiano Nugroho, (6) yang hilang sejak Maret lalu.
Kepastian disampaikan setelah tim dokter forensik Pusdokkes Polri menyelesaikan pemeriksaan, mulai dari tes DNA hingga identifikasi struktur gigi. Pemeriksaan dilakukan sejak kerangka tiba di RS Polri Kramat Jati pada 24 November 2025.
Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Pol Prima Heru Yulihartono, menerangkan, tim forensik menguji sampel DNA post-mortem dari kerangka dan mencocokkannya dengan DNA ante-mortem milik ibu kandung Alvaro, Arum Indah Kusumastuti.
Cek DNA
Selain itu, tim odontologi turut memeriksa elemen gigi dan tulang rahang yang ikut ditemukan di lokasi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan DNA dan gigi, dapat disimpulkan bahwa kerangka dengan nomor register: nomor register 0062/XI/2025 adalah Alvaro Kiano Nugroho, anak biologis dari Arum Indah Kusumastuti," kata dia kepada wartawan.
Ucapkan Duka Cita
Prima kemudian menyampaikan duka cita kepada pihak keluarga Alvaro Kiano Nugroho.
"Kami bersimpati penuh kepada keluarga korban yang ditinggalkan. Semoga ketabahan dan kekuatan menyertai Bapak/Ibu sekalian dalam melewati masa sulit ini," ujar dia.