Aktivis Papua Natalius Pigai Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ujaran SARA
Merdeka.com - Aktivis Papua Natalius Pigai dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran diskriminatif bernada SARA lantaran menyebut orang suku Minang tidak bisa menjadi presiden. Laporan itu dibuat oleh warga asal Minang atas nama Aznil (48) yang didampingi oleh sejumlah organisasi masyarakat mengatasnamakan DPP Pemuda Pelajar Mitra Kamtibmas (PPMK) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
"Setelah tiga jam kita melapor ke Bareskrim, Alhamdulillah laporan sudah diterima Bareskrim atas tindakan tidak menyenangkan atau diskriminatif terhadap suku Minang yang mengatakan suku Minang itu tidak bisa jadi presiden," tutur Aznil di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/2).
Laporan tersebut diterima Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/0061/II/2021/BARESKRIM/ tertanggal 1 Februari 2021.
"Ini adalah potensi adanya terpecah belah pada bangsa dan negara kita. Ini sudah ditemukan unsur pidananya. Ini prinsipnya adalah menjaga NKRI kita," jelas dia.
Kuasa hukum Aznil, Bambang Sripujo menambahkan, pihaknya mempersangkakan Natalius Pigai dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis.
"Jelas pada Twitter Natalius Pigai itu menyebut etnis Minang. Natalius Pigai harusnya belajar Ibu Kota saja pernah di Sumatera Barat, masa tidak boleh orang-orang di Sumatera Barat menjadi presiden," kata Bambang.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Laporan dibuat TPDI itu dilakukan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya pada Senin (4/3).
Baca SelengkapnyaKeindahan di Desa Nagari Pariangan tidak pernah gagal dan mengecewakan sekalipun. Desa ini bahkan mirip seperti perkampungan di luar negeri.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAlmas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKeputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaPerwira polisi itu langsung memanjat pagar pembatas dan menggendong nenek tersebut.
Baca SelengkapnyaPara tahanan yang kabur tersebut terdiri dari tindak pidana kriminal umum, narkoba, dan titipan jaksa.
Baca SelengkapnyaMahfud MD, Gibran Rakabuming dan Muhaimin Iskandar. Kira-kira, siapa ya yang paling tinggi menambah elektabilitas capresnya?
Baca Selengkapnya