Aksi Kades Kohod Palsukan Sertifikat di Kasus Pagar Laut Sejak Tahun 2023

Aksi Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Asip memalsukan tanah dalam kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, diketahui telah dilakukan sejak tahun 2023.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Aksi Kades Kohod Palsukan Sertifikat di Kasus Pagar Laut Sejak Tahun 2023
kades kohod arsin (istimewa)

Aksi Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Asip memalsukan tanah dalam kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, diketahui telah dilakukan sejak tahun 2023. Hal ini diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.

"Telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa Kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh kades dan sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," ucap Djuhandani kepada wartawan, Selasa (18/2).

Untuk mengurus surat-surat tersebut, Arsin dibantu Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta dan dua orang penerima kuasa inisial SP dan CE. Kemudian sebanyak 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) diterbitkan kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.

Atas perbuatannya, Arsin bersama dengan tiga orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka penerbitan pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah.

Penetapan Arsin sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan tindak pidana pemalsuan di Laut Tangerang. Namun demikian polri tidak langsung menahan Arsin cs dengan alasan masih melengkapi administrasi.

Sebelumnya diberitakan, total sudah ada 44 orang yang telah diperiksa sebagai saksi dan menggeledah tiga lokasi yakni Kantor Desa, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti salah satunya dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod.

"Kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod serta beberapa rekening kita dapatkan," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (12/2).

Kendati demikian, Djuhandhani enggan membeberkan lebih jauh ihwal identitas pemilik rekening yang disita tersebut. Termasuk jumlah rekening dan nilai keuangan yang berhasil disita itu.

Dia hanya menyebut penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk mendalami aliran dana keuangan dari rekening-rekening tersebut.

"Nilai keuangan rekening sementara masih kita pelajari. Karena belum terlihat disitu, apakah sesuai dengan transaksi sampai dengan hari ini atau belum," tuturnya.

"Tentu saja ini sudah modal kita untuk berkoordinasi dengan perbankan dan lain sebagainya," tutupnya.

Rekomendasi