AJI dan LBH Pers Dampingi Wartawan Korban Demo Rusuh Melapor ke Komnas HAM

Menurut Ade, kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis harus mendapat perlindungan Komnas HAM. Sebab yang tengah dilaporkan para jurnalis adalah sejumlah oknum aparat yang berpotensi mendapat ancaman balik dari keberanian melapor ini.

Rita
Oleh Rita - Reporter
AJI dan LBH Pers Dampingi Wartawan Korban Demo Rusuh Melapor ke Komnas HAM
Demo mahasiswa tolak RUU KUHP. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan LBH Pers memberikan pendampingan untuk empat jurnalis mendapat kekerasan saat meliput demo berujung kerusuhan di Parlemen Senayan, September kemarin. Keempatnya akan mengadukan peristiwa yang mereka alami ke Komnas HAM.

"Ada 4 jurnalis yang dikuasakan kepada kami Haris dari Tirto, Vany dari Narasi, Tri dari Katadata, dan Ajeng dari Kompascom," ujar Direktur LBH Pers Ade di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, dalam rilis diterima, Jumat (11/10).

Menurut Ade, kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis harus mendapat perlindungan Komnas HAM. Sebab yang tengah dilaporkan para jurnalis adalah sejumlah oknum aparat yang berpotensi mendapat ancaman balik dari keberanian melapor ini.

"Mereka yang ingin bersuara dan potensi mendapat ancaman balik itu ada, yang kami laporkan itu aparat jadi Komnas HAM harus melindungi para pelapor yang berani bersuara," jelas Ade.

Ade menjelaskan, para oknum aparat disandungkan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang pers, yakni penghalangan kerja jurnalistik. Diketahui, para oknum aparat tersebut merampas ponsel jurnalis yang menjadi alat kerja mereka. Selain itu ada juga yang mendapat tindak intimidasi yang juga menjadi bagian dari penghalang-halangan.

"Namun polisi menilai laporan diarahkan ke Propam padahal menurut kami itu pelanggaran umum bisa berjalan (hukum pidana) dan tidak ada yang mewajibkan ke propam dulu," Ade memungkasi.

Reporter: M Radityo

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi