Polresta Denpasar, Bali, menetapkan dokter berinisal IKAAP (31) sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus penganiayaan pacar berinisial NMAD (25). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memperoleh bukti permulaan cukup.
"Sudah (ditetapkan tersangka dan ditahan) dari tanggal 11 Agustus," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra saat dikonfirmasi pada Rabu (19/8).
Agus mengatakan, tersangka membuka klinik di wilayah Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. Tersangka dijerat Pasal 466 KHUP tentang penganiayaan.
"Iya benar yang bersangkutan memiliki klinik di Gianyar dan Pasal yang diterapkan Pasal 466 KUHP," ujar dia.
Advertisement
Aksi Pelaku Viral di Media Sosial
Sebelumnya viral di media sosial memperlihatkan seorang perempuan mengalami luka lebam atau babak belur karena diduga dipukul pacarnya.
Dalam keterangan di akun media itu bahwa perempuan tersebut dipukul oleh pacarnya karena diduga atau dituduh selingkuh. Selain itu, perempuan itu sudah pernah dipukul sebelumnya sebanyak empat kali hingga memar.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya mengatakan bahwa adanya kasus penganiayaan itu terjadi pada Senin (10/8) sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Soka, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.
Kemudian, untuk korban perempuan atau pelapor berinisal NMAD (25) dan terlapor atau terduga pelaku berinisial IKAAP (32) yang diduga merupakan seorang dokter dan telah dilaporkan ke Polresta Denpasar karena diduga memukul korban NMADA.
"Saat ini kasus tersebut ditangani Sat Reskrim Polresta Denpasar," kata Adi, Jumat (14/8).
Kronologisnya, berawal antara korban dan terduga pelaku berpacaran lalu diantara keduanya terjadi pertengkaran. Selanjutnya terduga pelaku marah kepada korban dan melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong mengenai muka mata sebelah kiri memar.
"Dengan adanya kejadian ini, korban mengalami memar pada bagian muka, kepala ada benjolan, memar pada tangan sebelah kiri dan punggung memar," kata Adi.