Ahmad Dhani Tolak Tandatangani Perpanjangan Penahanan 60 Hari Diajukan Jaksa

Pada Rabu (27/2) kemarin, seorang jaksa dari Kejari Jakarta Selatan mendatangi Rutan Klas 1 Medaeng Surabaya bertemu Ahmad Dhani. Dengan penolakan itu, katanya, maka pada 2 Maret mendatang Ahmad Dhani harus bebas demi hukum.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Ahmad Dhani Tolak Tandatangani Perpanjangan Penahanan 60 Hari Diajukan Jaksa
Ahmad Dhani di Rutan Medaeng. ©2019 Merdeka.com

Kurang dua hari lagi atau tepatnya pertanggal 2 Maret lusa, masa penahanan musisi Ahmad Dhani akan habis. Suami dari Mulan Jameela ini menolak menandatangani berkas perpanjangan masa penahanan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penolakan Ahmad Dhani ini dibenarkan oleh salah satu kuasa hukumnya, Sahid. Ia menyatakan, pada Rabu (27/2) kemarin, seorang jaksa dari Kejari Jakarta Selatan mendatangi Rutan Klas 1 Medaeng Surabaya.

Kedatangan jaksa tersebut untuk meminta tanda tangan persetujuan dari Ahmad Dhani, terkait dengan perpanjangan penahanan 60 hari.

"Mas Dhani kemarin menolak menandatangani perpanjangan penahanan dirinya," ujarnya, Kamis (28/2).

Dengan penolakan itu, katanya, maka pada 2 Maret mendatang Ahmad Dhani harus bebas demi hukum.

"Tidak ada alasan lagi untuk menahan mas Ahmad Dhani. Tanggal 2 Maret mendatang, ia harus keluar (dari Rutan). Kalau sampai tidak keluar, berarti ada perampasan kemerdekaan Mas Dhani dan ini sudah pasti melanggar HAM," tukasnya.

Saat ini, tim kuasa hukum sedang mengkaji upaya lain jika nantinya Ahmad Dhani tetap berada di dalam tahanan meski masa penahanannya habis. Langkah tersebut antara lain, melaporkan pada pengawas Mahkamah Agung, Pengawas Kejaksaan, Ombudsman, dan Komnas HAM.

"Sebenarnya sudah tidak ada dasar hukum lagi untuk menahan mas Dhani. Kalau semua orang ditahan tanpa kepastian hukum, itu bahaya," tambahnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani masa hukuman terkait kasus yang sudah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Seiring dengan banding tersebut, PT DKI Jakarta mengeluarkan penetapan penahanan Ahmad Dhani selama 30 hari.

Status Ahmad Dhani di Rutan Klas 1 Medaeng Sidoarjo, hanya sebagai titipan untuk menjalani sidang kasus idiot di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Untuk menjamin penangguhan penahanan suami dari Mulan Jameela ini, setidaknya ada 7 tokoh nasional yang mengajukan diri. Di antaranya ada nama, Capres Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, Amin Rais, Joko Santoso, dan Titik Soeharto.

Rekomendasi