Adnan Buyung gembira atas putusan Patrialis, sebut SBY otoriter
Merdeka.com - Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution gembira dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan untuk Keppres pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi atau Keppres No 87/P Tahun 2013. Menurut Buyung dengan putusan itu PTUN dianggap jeli dalam melihat kesalahan dalam Keppres itu.
"Saya bersyukur dan bergembira bahwa PTUN jeli dan bisa melihat dengan tajam kesalahan hukum yang dilakukan Presiden," kata Butung saat dihubungi, Selasa (24/12).
Buyung mengungkapkan, Keppres pengangkatan itu salah dalam pengangkatan secara langsung. Menurut Buyung, cara pengangkatan Patrialis Akbar oleh Presiden sebagai sebuah kesalahan.
Padahal, dia sudah mengingatkan Presiden saat menjadi Wantimpres untuk saran dalam pengangkatan calon hakim konstitusi. Namun menurut Buyung, saran yang disampaikan itu diabaikan dan malah menunjuk sendiri.
Menurut Buyung sikap pengangkatan dengan penunjukan langsung oleh Presiden itu adalah sikap yang otoriter.
"Keppres itu yang salah dengan mengangkat secara langsung, menunjuk langsung Patrialis jadi hakim MK. Menurut saya itu salah, waktu saya di Wantimpres, saya sudah memberikan satu saran dan model yang terbaik menurut saya, dan sudah dilaksanakan. Tapi, kenapa kok presiden melakukan caranya sendiri. Menurut saya itu salah, main angkat sendiri, menunjuk sendiri itu, terlalu otoriter. Pernah saya katakan jangan, tidak boleh, tapi presiden tidak mendengarkan nasihat saya," ujar Patrialis.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies: Presiden dan Mendagri Tegur Pemda Batalkan Agenda Kampanye Sepihak
Kampanye merupakan kegiatan konstitusional, berbeda dengan urusan konser dan urusan non pemilu lainnya.
Baca SelengkapnyaRespons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024
Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca SelengkapnyaSaksi Ahli Kubu AMIN Sebut Penetapan Gibran sebagai Cawapres Langgar Hukum dan Konstitusi
Bambang berujar, tak semestinya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diubah dan diamandemen kan di tengah proses Pemilu sedang berlangsung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Muncul Gerakan Salam Empat Jari, Ini Respons Anies
Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi isu salam empat jari hingga gerakan tak memilih pasangan Capres nomer 2, Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPaspampres Tertinggi & Gagah Bertemu Perwira yang Dibanting Kapolri, Ngajak Ngopi Bareng
Momen pertemuan Lettu Windra Sanur dengan Kombes Yudhi Sulistianto Wahid.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Boleh Memihak dan Kampanye, Airlangga Singgung Soekarno dan Soeharto
Menurut Airlangga, berkampanye juga merupakan hak konstitusional seorang presiden.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana PHPU Presiden dan Wapres di Mahkamah Konstitusi Pagi Ini, Berikut Agendanya
MK bakal menggelar sidang perdana PHPU Pilpres dengan agenda sidang pleno pemeriksaan pendahuluan.
Baca SelengkapnyaNamanya Disebut di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Ini Respons Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan mengomentari soal namanya ikut diseret-seret dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaKubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara
Tim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.
Baca Selengkapnya