Ada 336 Tunggakan Penyelidikan Kasus Korupsi Mandek di KPK Sejak 2008
Merdeka.com - Pelaksana tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan lembaga antirasuah era Firli Bahuri cs tengah mengevaluasi laporan tahunan KPK era pimpinan sebelum-sebelumnya. Menurut Ali, dari hasil evaluasi itu ditemukan sekitar 366 surat perintah penyelidikan yang menjadi tunggakan.
"Dari evaluasi itu ada 366 surat perintah penyelidikan yang menjadi tunggakan. Ada 133 surat perintah penyidikan, dan itu tahunnya sejak tahun 2008 sampai 2019," ujar Ali Fikri dalam diskusi 'Dear KPK: Kok Main Hapus Kasus?' di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (23/2).
KPK mengevaluasi penyebab ratusan kasus tersebut tak selesai selama bertahun-tahun. Setelah dievaluasi, tim membuat laporan ke direktur penyelidikan yang kemudian dilanjutkan ke deputi penindakan.
"Deputi Penindakan, kemudian dilaporkan ke pimpinan untuk direview ulang. Jika memang tidak ada bukti permulaan cukup maka prosesnya dihentikan," kata Ali.
Penghentian Penyelidikan
Dasar penghentian penyelidikan adalah kepastian hukum. Ali mengatakan, dalam sebuah penyelidikan, jika tidak ditemukan dua alat bukti maka prosesnya dihentikan.
"Ketika di dalam penyelidikan ditemukan dua alat bukti yang cukup maka bisa ditingkatkan ke penyidikan. Ditemukan lah tersangkanya. Nah kalau ini kan tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Ali.
Menurut Ali, penghentian penyelidikan 36 kasus yang dilakukan KPK era Firli cs ini sesuai dengan UU KPK Pasal 44 UU ayat 3. Pasal tersebut berbunyi 'Dalam hal penyelidik melakukan tugasnya tidak menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelidik melaporkan kepada KPK dan KPK menghentikan penyelidikan'.
"Di UU lama maupun UU yang baru di Pasal 44 itu tidak berubah tentang penyelidikan. Di situ lah kemudian jika penyelidik tidak menemukan bukti permulaan yang cukup tadi. Maka sesuai Pasal 44 Ayat 3 UU KPK dilaporkan ke KPK, dan KPK menghentikan penyelidikannya," kata Ali.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya
Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaSudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaKejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Anggota DPR dari PDIP Ribka Tjiptaning Terkait Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker Era Cak Imin
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Ribka akan diperiksa di Gedung Merah Putih. Saat ini, Ribka sudah hadir.
Baca Selengkapnya