801 Narapidana di Bali Terima Remisi, Enam Diantaranya WNA
Merdeka.com - 801 narapidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan wilayah Bali menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
"Jumlah remisi Idulfitri di Bali sebanyak 801 narapidana. Untuk remisi khusus I ada 799 orang dan remisi khusus II atau dinyatakan langsung bebas dua orang," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali, Jamaruli Manihuruk seperti dilansir dari Antara, Kamis (13/5).
Ia mengatakan dari ratusan napi yang memperoleh remisi enam orang diantaranya adalah warga negara asing. Selain itu, penerima remisi juga berasal dari semua perkara pidana, seperti narkotika, penggelapan, penipuan, pencurian dan tindak pidana lainnya kecuali korupsi.
Selain itu, ada enam narapidana asing yang menerima remisi khusus I, empat orang di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, dan dua napi lainnya berada di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung.
Enam warga asing tersebut berasal dari Malaysia, Turki dan Nigeria dengan besaran remisi dari 15 hari, 1 bulan hingga 2 bulan.
Sedangkan untuk rincian penerima remisi masing-masing lapas mulai dari Lapas Kelas IIA Kerobokan yaitu RK I sebanyak 289 napi dan RK II atau bebas dua orang. Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan yang menerima remisi RK I ada 67 orang.
LP Kelas IIB Tabanan 51 napi, LP Kelas IIB Karangasem 25 orang, LPKA Kelas II Karangasem ada tiga orang, LP Narkotika Kelas IIA Bangli 210 orang, LP Kelas IIB Singaraja 29 orang, Rutan Kelas IIB Bangli 43 orang, Rutan Kelas IIB Gianyar 42 orang, Rutan Kelas IIB Klungkung 12 orang, Rutan Kelas IIB Negara 28 orang.
Pemberian remisi berdasarkan Tindak Pidana Terkait Pasal 34 Ayat (3) PP No. 28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A ayat (1) PP 99 Tahun 2012.
"Tidak ada perbedaan dalam penerimaan remisi tahun ini, masih sama dengan tahun sebelumnya. Untuk syarat menerima remisi pastinya harus berkelakuan baik dan minimal menjalani masa pidana 6 bulan," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaRibuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas
Kanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca Selengkapnya3.743 Napi di Bali Masuk DPT, KPU Siapkan 18 TPS Khusus dalam Lapas dan Rutan
Ribuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal
Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca Selengkapnya240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto
240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok
Dengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.
Baca SelengkapnyaNasib Buruk Para Noni Belanda di Indonesia Zaman Jepang, Sungguh Mengenaskan Banyak Dijadikan Wanita Penghibur
Kisah sedih para tahanan wanita asal Belanda usai tentara Jepang berhasil menguasai Nusantara.
Baca Selengkapnya159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas
Negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca Selengkapnya5,3 Juta WNA Kunjungi Bali Sepanjang 2023 dan 337 Dideportasi
Terdapat 340 orang yang diberi tindakan administratif oleh imigrasi Bali. Di mana 337 orang dideportasi
Baca Selengkapnya