Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

7 Tahanan kabur dari Polsek Tambaksari berhasil ditangkap

7 Tahanan kabur dari Polsek Tambaksari berhasil ditangkap Tahanan kabur Polsek Tambaksari. ©2017 Merdeka.com/Moch Andriansyah

Merdeka.com - Sebanyak tujuh tahanan buron Polsek Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur, berhasil kembali diringkus. Mereka ditangkap pada Minggu malam kemarin. Satu tahanan bahkan diciduk di Pulau Madura.

Penangkapan dilakukan tim khusus bentukan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Moh Iqbal. Selama tujuh hari penuh melakukan pengejaran terhadap tujuh tahanan Polsek Tambaksari kabur pada Senin dini hari (17/4) lalu.

"Semuanya (7 tahanan kabur) berhasil kami tangkap dalam waktu tujuh hari tujuh malam," kata Iqbal di Mapolrestabes Suranaya, Senin (24/4).

Sisa satu tahanan yang berhasil ditangkap di Madura pada Minggu malam itu adalah Salman, tahanan kasus pencurian dan pemberatan.

Dijelaskan Iqbal, beberapa jam usai tujuh tahanan ini kabur, Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap tiga orang yaitu; Ryan Dwi Saputra, warga Perum Graha Asri, Sukodono, Sidoarjo (kasus narkoba); Fadila Arfan (25), warga Dusun Lingkungan Tumpuk, Wlingi, Blitar (kasus penganiayaan) dan Jefry Margaputra (21), warga Jalan Krampung Tengah, Surabaya (kasus curat).

Selanjutnya, polisi kembali menangkap dua orang lagi, yaitu; M Shokib, warga Jalan Kedung Klinter Surabaya (kasus narkoba) dan Budi Sasmito, warga Jalan Setro, Surabaya (kasus curat).

Pada Jumat malam, giliran Saiful Haq, warga Jalan Kedung Rukem IV Surabaya (kasus narkoba) ditangkap anggota Reskoba Polrestabes Surabaya di Madura. Kemudian pada Minggu malamnya menangkap Salman, warga Kedundung, Sampang, Madura (kasus curat).

"Dalam pelariannya, Salman menyeberang ke Pulau Madura dan berhasil kita tangkap kembali. Dengan demikian sudah tertangkap semua," tegasnya.

Iqbal juga mengakui, untuk menangkap tujuh tahanan kabur ini tidak mudah. Bahkan, beberapa kali mengalami kegagalan ketika melakukan penggrebekan.

"Namun, berkat kesolidan tim, baik dari polsek, polres dan polda, yang dibawa kendali kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, semuanya dapat tertangkap," tandasnya.

Dan akibat perbuatannya, tujuh tahanan kabur ini, selain dijerat dengan pasal sebelumnya, akan ditambah dengan jeratan Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan barang milik negara dan berusaha melarikan diri dari hukuman. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP