Polisi menangkap enam orang atas dugaan perusakan tanaman teh di perkebunan PTPN, di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Menariknya, salah satu tersangka disebut sebagai donatur yang diduga menjadi inisiator di balik aksi vandalisme itu.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, keenam tersangka ialah inisial AM (42), UI (28), AS (43), US (38), AD (44) dan AB (55). Mereka jadi tersangka usai mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan dari saksi-saksi.
"Sampai hari ini kami telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Satu orang merupakan aktor utama sekaligus donatur berinisial AB,” kata Aldi dijumpai wartawan di Mapolresta Bandung, dikutip Kamis (11/12).
Advertisement
Ia pun mengungkap bagaimana aksi perusakan itu dilakukan. AB, yang disebut sebagai dalang memberikan sejumlah uang kepada beberapa pekerja kebun untuk melakukan perusakan tanaman teh milik PTPN. Dana itu pada gilirannya didistribusikan lewat seorang mandor, yakni AD, yang juga salah satu dari enam tersangka di atas.
"AD ini bertugas membagi uang kepada para pekerja. Empat tersangka lainnya adalah pekerja lapangan yang melakukan pemotongan kebun teh," kata Aldi.
Advertisement
Dugaan perusakan pada area kebun teh PTPN di Pangalengan sendiri, disebut telah berlangsung sejak beberapa tahun belakangan, dengan sejumlah laporan yang ditangani kepolisian. Adapun dalam kasus 6 tersangka di atas ialah yang terjadi pada 2024.
Dalam kasus ini, polisi pun telah turut mengamankan barang bukti, di antaranya sejumlah gergaji, yang diduga digunakan tersangka dalam melakukan perusakan tanaman teh. Hasil penyidikan sendiri menemukan lahan teh yang dirusak sudah berubah jadi area kebun sayuran seperti kentang dan wortel.
Advertisement
Saat ini, Polresta Bandung, tengah terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. Termasuk pola waktu aksi mereka serta menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara alih fungsi lahan ilegal tersebut.
"Ada yang dilakukan malam, ada yang siang. Jadi memang sudah terang-terangan," ucap Aldi.
"Kami masih kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada aktor lain," ujarnya.
Advertisement
Selain AD, kelima tersangka kini ditahan di Polresta Bandung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan si mandor, telah menjalani penahanan di lembaga pemasyarakatan karena terlibat pada urusan hukum lain.
Kepada mereka dijerat pasal 170 dan 406 KUHPidana dengan ancaman 2 sampai 5 tahun penjara.