Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Penanggung Jawab Acara Susur Sungai Sempor Dituntut 2 Tahun Penjara

3 Penanggung Jawab Acara Susur Sungai Sempor Dituntut 2 Tahun Penjara ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Tiga orang terdakwa dalam kasus susur Sungai Sempor, Kecamatan Turi dituntut dua tahun penjara. Tiga orang terdakwa yang merupakan pembina Pramuka di SMP Negeri 1 Turi ini adalah IYA (36), (58), dan DDS (58).

Ketiga terdakwa ini dituntut dua tahun penjara karena dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai pembina Pramuka di kegiatan susur sungai. Karena kelalaiannya ini 10 orang siswi SMP Negeri 1 Turi meninggal dunia.

Sidang tuntutan tiga terdakwa ini digelar di PN Sleman pada Kamis (30/7). Sidang yang dilakukan secara terpisah ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Annas Mustaqim.

"Ketiganya memenuhi unsur dalam Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Turut serta melakukan perbuatan karena kesalahan atau kelalaiannya menyebabkan orang lain mati dan orang lain luka-luka," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sihid I, Kamis (30/7).

Sihid menerangkan tuntutan 2 tahun yang diajukan karena ada sejumlah hal yang dinilai memberatkan para terdakwa. Karena perbuatan terdakwa yang lalai sehingga menyebabkan 10 orang siswi meninggal dunia dan sejumlah siswa lainnya mengalami luka karena kegiatan susur sungai.

Sementara hal yang meringankan para terdakwa adalah rasa bersalah atas perbuatannya, para terdakwa juga diketahui belum pernah dihukum. Selain itu, kata Sihid, keluarga para terdakwa memberikan santunan kepada keluarga korban. Sementara keluarga korban baik yang meninggal maupun luka telah memaafkan terdakwa dan menganggapnya sebagai musibah.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum ketiga terdakwa akan melakukan pledoi. Pledoi ini akan dilakukan pada sidang berikutnya yang diagendakan digelar Senin mendatang.

Sementara kuasa hukum terdakwa DDS, Syarifudin menyebut jika pengajuan pledoi karena peran terdakwa berbeda dibandingkan dua terdakwa lainnya.

"Senin depan kami akan mengajukan pledoi," ungkap Syarifudin. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP