Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Pemuda bercelurit perampok buruh di Cikarang diringkus, 3 pelaku buron

3 Pemuda bercelurit perampok buruh di Cikarang diringkus, 3 pelaku buron Perampok buruh di Bekasi dibekuk. ©2018 Merdeka.com/adi nugroho

Merdeka.com - Tiga pemuda, satu di antaranya masih di bawah umur dibekuk aparat Reskrim Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Ketiganya, RK (23), RS (21), dan MS (16) diduga melakukan perampokan terhadap seorang buruh pabrik di Kawasan Industri MM 2100, Kecamatan Cikarang Barat.

"Kejadiannya Selasa dini hari pekan lalu, tersangka merampas sebuah telepon seluler milik korban sambil mengancam menggunakan senjata tajam jenis celurit," kata Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Hendrik Situmorang, Senin (30/7).

Dia mengatakan, peristiwa itu bermula ketika buruh di PT Keihin Indonesia, Putri hendak pulang ketika dijemput oleh kakaknya, Yoko. Ketika hendak naik sepeda motor, enam orang tak dikenal menghampiri. Mereka meminta paksa sejumlah uang sambil mengacungkan senjata tajam jenis celurit.

Yoko yang ketakutan melarikan diri, sedangkan Putri hanya bisa pasrah. Pelaku lantas menggeledah kantong pakaian korban dan menemukan sebuah telepon genggam untuk diambil. Puas dengan harta incarannya, tersangka lalu melarikan diri.

"Kami yang dilapori peristiwa itu segera melakukan penyelidikan," kata Hendrik.

Hendrik mengatakan, hasil dari penyelidikan dari lokasi dan keterangan sejumlah saksi polisi dapat mengidentifikasi para pelaku. Sayangnya, baru tiga orang yang dapat ditangkap, sedangkan tiga orang lainnya sudah kabur lebih dulu ketika didatangi polisi.

"Kami sudah mengidentifikasi para pelaku yang belum tertangkap," kata Hendrik.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebilah celurit, sebuah ponsel, dua sepeda motor. Kepada polisi, para tersangka mengaku baru tujuh kali menjalankan aksinya di wilayah Cikarang dengan sasaran buruh pulang kerja.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Cikarang Barat. Mereka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancamannya lima tahun penjara.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP