3 Pelaku pengeroyokan di Apple Karaoke Semarang dibekuk polisi
Merdeka.com - Tiga pelaku pengeroyokan yakni Nur Arif Hidayat alias Iwan, Suryono alias Kentos dan Setyo Susanto alias Canting, berhasil dibekuk jajaran Unit Satresmob Polrestabes Semarang, Jawa Tengah. Pengeroyokan sendiri terjadi pada, Selasa malam (3/6) ditempat Karaoke Apple, Jalan Abdul Rahman Saleh, Manyaran, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Pelaku yang berjumlah sekitar 8 orang tersebut datang ke tempat tersebut pada pukul 20.15 WIB dengan membawa senjata tajam jenis celurit dan pedang. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), para pelaku langsung masuk kedalam salah satu ruangan karaoke dan mencari sasaran mereka yang bernama Hendrik Pratama alias Samson.
Setelah berhasil menemukan sasaran mereka, para pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap Samson dan kedua temannya yang saat itu sedang berada di dalam ruangan karaoke dengan membacok menggunakan parang dan pedang dengan membabi buta.
Dari keterangan Salah satu tersangka, Nur Arif Hidayat alias Iwan (23), warga Pandansari 5, Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari, Semarang, mereka nekat melakukan pengeroyokan karena dendam dengan korban Hendrik Pratama Alias Samson.
"Kita tidak terima dan dendam sama Samson, dia pernah peras sama mukulin pak Raji waktu di lapas Kedungpane. Jadi kita rencanakan buat kasih pelajaran sama Samson." ujar Iwan saat gelar di Mapolrestabes Jalan Dr Soetomo, Kota Semarang, Jawa Tengah Jumat (6/6).
Di tempat karaoke tersebut, Nur Arif Hidayat alias Iwan cs membantai Samson dan kedua rekannya dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan pedang yang sudah dipersiapkan para pelaku dari rumah.
Korban Hendrik Pratama alias Samson mengalami luka bacokan paling parah disekujur tubuhnya. Sedangkan kedua rekannya Aris Setyawan dan Johannes hanya mengalami luka bacokan ringan dipunggung.
Sementara itu, 6 pelaku lain yakni Idi Jatmiko, Anggit, Aldi alias Bendot, Agus tomi, Muh Raji dan Johan, masih dalam pengejaran petugas Sat Resmob Polrestabes Semarang.
Kapolrestabes Semarang AKBP Djihartono menegaskan dari tangan ketiga pelaku yang sudah tertangkap, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah parang yang digunakan untuk menganiaya Hendrik Pratama alias Samson.
"Jadi mereka ini, dendam dengan korban yang bernama Hendrik Pratama alias Samson. Dari keterangan para pelaku yang berhasil kita tangkap, Samson ini katanya dulu pernah satu sel di Lapas Kedungpane dengan salah satu DPO Muh Raji, korban pernah memeras dan menganiaya Muh Raji. Dari data kami, Korban dengan salah satu tersangka yang masih DPO itu ternyata residivis juga," tegasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya