3 Kg sabu & 12 ribu butir ekstasi asal Malaysia gagal diselundupkan ke Entikong

Penyelundupan narkoba itu, digagalkan Kamis (21/6) malam lalu, sekitar pukul 18.45 WITA. Saat itu, 4 petugas PLBN Entikong sedang bertugas di pos jaga PLBN. Saat itu, ada 3 orang beridentitas WNI melintas di area PLBN Entikong, dari arah zona netral, menuju pintu keluar PLBN.

Saud Rosadi
Oleh Saud Rosadi - Reporter
3 Kg sabu & 12 ribu butir ekstasi asal Malaysia gagal diselundupkan ke Entikong
Tiga tersangka ditahan di Polres Sanggau. ©2018 Polres Sanggau

Aparat gabungan di pos lintas batas negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, menggagalkan penyelundupan 3 kilogram sabu, 2.000 butir ekstasi dan 10.000 pil happy five asal Malaysia. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Penyelundupan narkoba itu, digagalkan Kamis (21/6) malam lalu, sekitar pukul 18.45 WITA. Saat itu, 4 petugas PLBN Entikong sedang bertugas di pos jaga PLBN. Saat itu, ada 3 orang beridentitas WNI melintas di area PLBN Entikong, dari arah zona netral, menuju pintu keluar PLBN.

Petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan, dan akhirnya kembali menemukan barang dicurigai narkoba jenis sabu dan ekstasi.

"Dari 3 orang itu, 2 orang masih sebagai saksi dan seorang lagi, kita tetapkan tersangka atas nama Yulias," kata Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan, dalam keterangan resmi dia di Mapolres Sanggau, Senin (25/6), bersama dengan Dandim 1204/Sanggau Letkol Inf Herry Purwanto dan Kapolsek Entikong Kompol M Sidfiq.

Rachmat menerangkan, sabu dan ekstasi itu dikemas dengan menggunakan kantong plastik, berlapis dengan lakban, dan dimasukkan ke dalan tas hitam.

"Tersangka ini mengakui membawa narkoba itu melalui jalan tikus, melompat pagar zona netral," jelasnya.

Dari hasil penyidikan, Yulias merupakan orang suruhan dari seseorang yang tinggal di Kuching, Malaysia. Di mana, tujuan pengiriman paket narkoba dalam jumlah besar itu adalah ke Batulayang, Pontianak.

"Tujuan penyerahannya kepada seseorang yang tidak diketahui namanya, dan diduga atas suruhan seseorang yang ditahan di Lapas Pontianak," ungkap Rachmat.

"Ternyata Yulias yang tinggal di Malaysia ini, diduga sering berhubungan dengan jaringan narkoba MA yang sedang ditahan di Lapas," tambahnya lagi.

Kepolisian terus bergerak cepat, sehingga berhasil mengamankan 2 orang lagi di Batulayang, Arsyadi dan Andi, yang rencananya bertindak sebagai penerima paket narkoba. Ketiganya, kini meringkuk di penjara kepolisian, dengan jeratan Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika.

Rekomendasi