2 OTT KPK Tak Izin Dewas, Mahfud Nilai Wajar Masih Mengacu UU KPK Lama
Merdeka.com - Dalam dua hari terakhir, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Pertama Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, pada Selasa (8/1). Hari berikutnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, pada Rabu (9/1).
Banyak yang mempertanyakan apakah OTT itu sudah mendapat izin dari Dewan Pengawas. Sebab mengacu UU KPK hasil revisi, pimpinan KPK harus memperoleh izin dari Dewan Pengawas KPK sebelum melakukan penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menduga dua OTT teranyar yang dilakukan KPK tidak izin Dewan Pengawas (Dewas). Namun hal itu wajar mengingat peraturan yang dipakai adalah yang lama. Tetap dia pastikan menjadi tanggung jawab pimpinan dan dewan pengawas saat ini.
"Ini tetap ada di bawah tanggung jawab Komisioner KPK dan Dewas sekarang. Tetapi memang, kalau OTT itu ngintipnya kan berbulan-bulan sehingga perintah dan persetujuan pengintipannya berdasarkan Undang-Undang (UU) yang lama itu berlaku," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).
Artinya, kata Mahfud, proses penyelidikan telah dilakukan oleh komisioner KPK yang lama.
"Proses penyadapannya sudah lama, itu sudah pasti ya. Karena tidak cukup dua bulan menyadap orang sampai OTT itu. jadi tidak apa-apa ndak ada masalah hukum di situ," ujarnya.
Saat dimintai komentar mengenai penangkapan Wahyu, Mahfud enggan berbicara banyak. Dia memilih menghormati hukum dan menunggu hasil resmi dari KPK.
"Ya ndak apa apa, saya rasa nanti kita lihat aja, nanti kan akan diumumkan apa kasusnya, kalau OTT kan enggak apa-apa," jelas Mahfud.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OTT Labuhanbatu, KPK Tangkap Bupati, Kepala Dinas hingga Anggota DPRD
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaBanyak Pelaku UMKM Minta Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Kata Wapres Ma'ruf
Wapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.
Baca SelengkapnyaKomisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol
OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu
Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaWaspada Penipuan Catut Nama Deputi Penindakan KPK, Kenali Modusnya
kepada masyarakat apabila mendapatkan pesan dari oknum tersebut dapat segara melaporkan melalui ke pihak KPK melalui call center 198
Baca SelengkapnyaBuka-Bukaan Mahfud MD Tolak Tawaran Jadi Cawapres Anies, Singgung Jokowi dan Demokrat
Tawaran tersebut bukan berasal dari partai koalisi, melainkan dari beberapa perwakilan PKS.
Baca Selengkapnya