Advertisement
Rehabilitasi diberikan kepada dua anggota DPRD Sinjai itu karena mereka bukan bagian jaringan peredaran narkoba. Barang bukti sabunya juga kurang dari 1 gram.
"Iya, dua legislator Sinjai yang sebelumnya ditangkap Direktorat Narkoba jalani rehabilitasi," ujarnya.
Advertisement
"Rekomendasi dari gelar perkara terhadap dua orang anggota DPRD Sinjai itu rehabilitasi," ujarnya kepada wartawan.
Mantan Kapolres Sinjai ini menjelaskan keputusan rehabilitasi sudah sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut menjelaskan pelaku penyalahgunaan narkotika bisa menjalani rehabilitasi dengan syarat-syarat yang ditentukan.
"Tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya mereka hanya pengguna dan tidak terkait dengan jaringan peredaran narkoba."
Advertisement
Wakil Direktur Narkoba Polda Sulsel AKBP Ardiansyah.
Ardiansyah juga menyebutkan soal Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan jika barang bukti di bawah 1 gram seseorang yang ditangkap bisa mengajukan rehabilitasi. Apalagi, dalam kasus dua legislator ini, barang bukti hanya 0,39 gram sabu-sabu yang diamankan. "Petugas saat mengamankan mereka hanya menemukan 0,39 gram sabu-sabu. Dua anggota DPRD itu juga ditangkap sebelum mengonsumsi sabu-sabu itu, meski hasil tes urine mereka positif narkoba. Hasil tes urine mereka berdua positif. Dan hasil asesmen juga akan menentukan kedua legislator ini rehabilitasi di rumah sakit yang ditunjuk BNN," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap dua orang legislator Kabupaten Sinjai dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Golkar di Hotel D'Maleo Makassar. Dari pengungkapan tersebut polisi menemukan 0,39 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Advertisement
Advertisement
Advertisement