18 Ribu KTP Invalid Dimusnahkan Pemkot Medan
Merdeka.com - Sebanyak 18.312 keping KTP elektronik (e-KTP) invalid dimusnahkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. Dokumen itu dihancurkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Disdukcapil Kota Medan, Jalan Iskandar Muda.
"Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Mendagri agar seluruh jajaran Disdukcapil se-Indonesia melakukan pemusnahan KTP invalid," kata Kadisdukcapil Kota Medan, OK Zulfi, Selasa (18/12) petang.
Dia menjelaskan, penyebab KTP invalid di antaranya karena kerusakan. "Misal KTP-nya rusak sehingga diganti baru. KTP yang lama itu kita tarik. Begitu juga yang KTP-nya robek, dan lainnya," ucapnya.
Pemusnahan ini merupakan yang kedua dilakukan Disdukcapil Medan. Pemusnahan pertama dilakukan Jumat, 13 Desember 2018. Saat itu mereka memusnahkan 26.025 keping e-KTP. Jika digabungkan dengan yang dimusnahkan hari ini jumlahnya menjadi 44.337 keping e-KTP.
"Pemusnahan ini untuk menjaga agar tidak disalahgunakan orang yang tidak bertanggung jawab," tutup Zulfi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya