14 Kali bobol mesin ATM, 3 pelaku dibedil polisi
Merdeka.com - Tiga pelaku komplotan pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) diringkus anggota Polresta Denpasar. Tiga pelaku asal Lampung ini dihadiahi timah panas pada kaki kirinya setelah diketahui 14 kali membobol mesin ATM.
Ketiga pelaku masing-masing, Robani alias Rendi (30), Kappi Alias Pakwan (33) dan Adi Wijaya (30) digerebek di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Uluwatu, Nomor 120, Kelan, Tuban, Badung, Kamis (23/2) lalu. Dalam aksinya ketiga pelaku ini selalu berpindah-pindah tempat, biasanya tidak lebih selama tiga bulan sudah menyaasar wilayah lain.
Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo didampingi Kasat Reskrim Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan menerangkan, penangkapan ketiga anggota sindikat asal Lampung ini setelah menindaklanjuti laporan dari pihak Bank BRI yang mengaku telah kehilangan uang sebanyak Rp 321 juta dari mesin ATM yang terletak di Prajaraksaka, Jalan Bypass Ngurar Rai, Denpasar Selatan pada Selasa (21/2) lalu.
Dari penyelidikan, dua orang pelaku ini terekam kamera pengawas saat melancarkan aksinya. Di mana, aksi para pelaku ini terekam dengan jelas cara sindikat ini mengganjal bagian exit shutter (tempat keluar uang) dengan potongan besi saat melakukan transakai menggunakan kartu ATM.
Sehingga, setelah transaksi selesai, saldo di dalam mesin ATM para pelaku tidak berkurang. Sebaliknya, uang dalam anjungan tunai itu semakin menipis.
"Mesin dilokasi tidak mendeteksi adanya transaksi. Hanya disebutkan sebagai gangguan teknis. Tapi, uang dari dalam mesin itu tetap keluar dan terkuras oleh para sindikat ini," kata Hadi, Jumat (24/2).
Hanya butuh waktu tiga hari oleh petugas untuk mendalami tempat tinggal mereka. "Saat digrebek dikontrakannya itu, mereka mencoba kabur. Sehingga, petugas mengambil tindakan tegas dengan cara melumpuhkan mereka dengan timah panas. Ketiganya ditembak pada bagian kaki kiri," terang Hadi.
Dari pemeriksaan sementara para pelaku mengaku baru tinggal di Bali 27 Januari lalu. Selama itu, sindikat ini sudah beraksi di 14 lokasi di tiga kabupaten atau kota yakni Gianyar, Bangli dan Denpasar.
"Setiap melancarkan aksinya, para pelaku selalu bersamaan masuk kedalam anjungan tunai tersebut," imbuhnya.
Dari pemeriksaan lain, para pelaku mengaku sudah menggunakan uang hasil pencurian tersebut untuk berfoya-foya disejumlah tempat hiburan malam di seputaran Kuta dan Denpasar Selatan. Dari total uang hasil pencurian, kepolisian hanya mengamankan sisanya sebanyak Rp 45 juta. Sampai saat ini, petugas masih mendalami perihal lokasi lain.
"Tidak menutup kemuungkinan ada lokasi lain. Itu yang masih kita dalami," tutupnya dan memastikan para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya