110 Juta Bidang Tanah Terdaftar Era Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Kita Diberkahi Presiden Gesit

Masyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut, sebab surat tersebut menjadi bukti kepemilikan tanah.

Merdeka.com
Oleh Merdeka.com - Reporter
110 Juta Bidang Tanah Terdaftar Era Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Kita Diberkahi Presiden Gesit
110 Juta Bidang Tanah Terdaftar Era Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Kita Diberkahi Presiden Gesit (Merdeka.com)

Masyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut, sebab surat tersebut menjadi bukti kepemilikan tanah.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Pekanbaru dalam rangka penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat.


Dalam kesempatan tersebut, Raja Juli menyerahkan sertipikat untuk warga Kelurahan Pebatuan, Tebing Tinggi Okura, dan Sungai Ambang sebanyak 500 sertifikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas oleh Presiden Jokowi sejak tahun 2017.

Berkat program PTSL, telah terjadi peningkatan pendaftaran tanah yang telah mencapai 110 juta bidang tanah pada akhir tahun 2023. Hal tersebut dikarenakan Presiden Jokowi yang gesit dalam menjalankan pekerjaan.


"Kita diberkahi oleh presiden yang gesit dalam berkerja, tidak banyak bicara, tapi hasil kerjanya nyata dirasakan oleh rakyat. Jauh dari kata planga-plongo" kata Raja Juli dalam keterangannya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Raja Juli menyampaikan, sisa yang belum terdaftar akan dikebut supaya seluruh bidang tanah di Indonesia bisa terdaftar pada akhir tahun 2024.

Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu optimis, sebab Kementerian ATR/BPN di bawah komando Menteri Hadi Tjahjanto sangat giat dalam bekerja.


"Seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN pun sekarang sedang memastikan seluruh bidang tanah akan terdaftar. Di bawah komando Pak Menteri Hadi, saya sangat optimis akan tercapai," ungkap Raja Juli.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Terkait dengan sertifikat yang diterima, Raja Juli berpesan untuk menggunakan pada hal yang produktif seperti membuka usaha atau menyekolahkan anak dan tidak menggunakan untuk hal konsumtif seperti membeli mobil.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

“Kalau mau diagunkan, boleh, tapi harus untuk keperluan produktif, jangan diagunkan untuk hal yang bersifat kemewahan,” katanya.

Raja Juli kemudian meminta supaya para penerima sertifikat tersebut dapat menjaganya dengan baik. Sebab sertifikat adalah tanda bukti kepemilikan tanah. Sehingga, apabila sertifikatnya hilang, maka tanahnya pun hilang.


“Jadi mohon dijaga betul sertifikatnya, tolong difotocopy sehingga apabila hilang, bisa diganti baru oleh Kantor Pertanahan Siak,” tutup Raja Juli.

Rekomendasi