11 Orang Ditangkap usai Keroyok Warga di Tasikmalaya, Senpi Rakitan dan Pisau Disita

Aksi pengeroyokan itu terjadi saat salah seorang pelaku berinisial FN tersinggung perbuatan korban sehingga mendatangi bersama teman-temannya. Korban pun saat didatangi sempat mendapatkan intimidasi dari para pelaku. Korban di mana dipilih untuk dianiaya menggunakan pistol atau pisau.

Mochammad Iqbal
Oleh Mochammad Iqbal - Reporter
11 Orang Ditangkap usai Keroyok Warga di Tasikmalaya, Senpi Rakitan dan Pisau Disita
Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

11 Orang ditangkap polisi setelah diduga mengeroyok salah seorang warga di Tasikmalaya. Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti seperti pisau hingga pistol rakitan.

"Mereka kita tangkap di rumahnya. Untuk proses selanjutnya kami serahkan ke Polres Tasikmalaya Kota," kata Kapolsek Mangkubumi, Ipda Agus Predi, Jumat (11/10).

Agus menjelaskan, aksi pengeroyokan itu terjadi saat salah seorang pelaku berinisial FN tersinggung perbuatan korban sehingga mendatangi bersama teman-temannya. Korban pun saat didatangi sempat mendapatkan intimidasi dari para pelaku. Korban di mana dipilih untuk dianiaya menggunakan pistol atau pisau.

"Pelaku kemudian menyiramkan air mineral ke wajah korban kemudian dikeroyok secara bersama-sama oleh pelaku dan temannya. Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami luka lebam di pelipis, kepala, hingga tulang dada yang retak," katanya.

Saat ini, disebut Agus, para pelaku sudah berada di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk memertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersangka diancam pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama dan 351 tentang penganiayaan.

"Kita juga kenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata api. Ancaman kurungan bagi para tersangka tiga sampai lima tahun penjara," jelasnya.

Rekomendasi