Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

11 Burung kategori langka disita polisi, 2 ekor ditemukan mati

11 Burung kategori langka disita polisi, 2 ekor ditemukan mati Satwa langka diamankan Polda Sulsel. ©2016 merdeka.com/mappesona

Merdeka.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel dari Sub Dit IV bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Sumdaling) mengamankan 11 ekor burung kategori langka dilindungi, Kamis, (8/9) kemarin. Satu orang pemilik bernama M Nurhidayat (22), ditangkap dan tengah dalam pemeriksaan intensif.

Adapun burung diamankan adalah enam ekor burung rangkok dalam kondisi hidup, dua ekor burung rangkok dalam kondisi mati, dua ekor Peregrine atau elang Arab dalam kondisi hidup dan satu ekor Elang Sulawesi.

Tiap satwa langka ilegal ini diperoleh berasal dari daerah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat dan dari Kalimantan Utara.

satwa langka diamankan polda sulsel

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Yuliar Kus Nugroho didampingi Kasubdit IV bidang Sumdaling, AKBP Kadarislam menjelaskan, kasus penguasaan satwa langka dilindungi ini diperoleh dari informasi masyarakat.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap M Nurhidayat di Jalan Kerukunan Timur 9, Kompleks Perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Menurut Yuliar, bisnis satwa ini sudah dilakoni pelaku sejak tahun 2015. Pelaku menawarkan melalui media sosial, Facebook. Karena tergolong langka, ditaksir harga satwa per ekor itu mencapai puluhan juta rupiah. Banyak pembeli berasal dari Jawa.

satwa langka diamankan polda sulsel

"Pelaku disangkakan memperniagakan, menyimpan atau memiliki satwa dilindungi tanpa izin," kata Yuliar di Mapolda Sulsel, Jumat, (9/9)

Sementara, pelaku mengaku hanya sebagai kolektor. Dia membantah disebut memperdagangkan lewat Facebook. Dia berdalih hanya memamerkan di media sosial. Meski begitu, pelaku tidak memungkiri banyak pihak berminat membeli hewan dimilikinya. "Yang elang Arab sudah puluhan orang di facebook menanyakan tapi saya tidak menjualnya," kata Nurhidayat.

Akibat tindakan ini, pelaku terancam dijerat pasal 40 ayat (2) junto pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP