10 Warga Sumbar Jadi Korban TPPO, 3 Bulan Gaji Bekerja di Malaysia Diambil Pelaku
Merdeka.com - Sebanyak 10 warga Sumatera Barat (Sumbar) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Malaysia. Korban dijanjikan bekerja sebagai ART hingga perusahaan kilang es di Malaysia.
"Dikirim 10 orang dari masyarakat Sumbar untuk dipekerjakan. Tetapi di sana, ternyata gaji mereka tidak diberikan," kata Kapolda Sumbar Irjen Suharyono pada saat konferensi pers di Padang, Selasa (20/6).
Gaji korban diambil diam-diam oleh agen yang kemudian dibagikan kepada tersangka. Akibatnya, korban tidak mendapatkan gaji selama bekerja.
"Korban kesulitan dalam kehidupan di Malaysia, selain itu korban juga dalam penyekapan majikan. Mau kembali ke Indonesia visa dan paspor disimpan majikan," ujarnya.
Suharyono mengimbau masyarakat untuk selalu lebih waspada kepada orang atau kelompok yang mengiming-imingi bekerja di luar negeri dengan gaji besar. "Atas kejadian itu, perempuan berinisial W, warga Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar ditetapkan sebagai tersangka penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia," katanya.
Direskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan menjelaskan bahwa tersangka sebagai penyalur melakukan upaya agar para korban tertarik bekerja ke luar negeri. Modusnya meyakinkan korban terkait pekerjaan dan pengurusan keberangkatan ke Malaysia dibiayai hingga paspor dan visa diurus oleh tersangka.
"Korban ini tertarik dan tersangka juga menarik para korban, semua biaya perjalanan termasuk pengurusan paspor dan penampungan itu tersangka yang bayar," terangnya.
"Kemudian setelah mendapatkan majikan, si agen tersangka kemudian meminta gaji tiga bulan ke depan plus fee, jadi dari situ dia mendapatkan keuntungan," sambungnya.
Setidaknya gaji selama tiga bulan untuk korban sebesar RM7.000 atau sekitar kurang lebih Rp22 juta yang diambil tersangka. Gaji para korban ini kemudian dibagikan ke anggota sindikat tersangka.
"Kami terus melakukan pendalaman kasus ini. Tersangka ini dia pernah tinggal di Malaysia cukup lama, jadi paham kondisi di sana, itu modal dasarnya," ujarnya.
Sementara, Polda Sumbar belum bisa memulangkan kesepuluh korban. Namun mereka sudah dievakuasi ke shelter Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia.
Andry memaparkan, ke-10 korban TPPO itu dalam kondisi aman. Sebelumnya, mereka sempat mengirimkan video terkait kondisinya yang mulai terancam keselamatannya dan diminta untuk segera dievakuasi.
"Ke-10 korban sudah dievakuasi KBRI Malaysia. Karena kondisinya terancam. Sekarang ada di shelter KBRI," ujarnya pada saat konferensi pers di Padang, Selasa (20/6).
Para korban TPPO di Malaysia ini terdiri dari empat orang perempuan dan enam laki-laki. Hasil koordinasi dengan Korfung Konsuler KBRI, pemulangan korban sedang diajukan ke bagian keimigrasian.
"Namun tidak dapat dipulangkan dalam waktu dekat pulang bersama Satgas Gakkum TPPO mengingat ada korban sedang dalam kondisi hamil delapan bulan dan paspor sedang ditahan oleh mantan majikan," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya