Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

10 Kali Beraksi, Komplotan Pencuri Motor di Tangsel Didor

10 Kali Beraksi, Komplotan Pencuri Motor di Tangsel Didor borgol. shutterstock

Merdeka.com - Empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), berinisial MAS (27), AA (21), YA (28), dan MG (22) tak dapat berkutik, setelah timah panas polisi menembus bagian kaki mereka. Sebelumnya, komplotan pelaku curanmor tersebut pernah tertangkap polisi dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan.

"Mereka sudah menjalankan aksinya selama 2 tahun terakhir, Itu berulangkali. Ada 10 kendaraan bermotor yang berhasil kami amankan dari kejahatan yang mereka lakukan," jelas Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin dalam keterangan pers di halaman Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (26/1).

Kapolres menjelaskan, pelaku spesialis pencurian kendaraan roda dua itu melancarkan aksinya dengan modus merusak kunci motor dengan menggunakan kunci letter T.

"Modus operandi yang digunakan oleh pelaku dengan menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci. Kemudian pelaku dengan perannya masing-masing mengambil kendaraan yang telah dirusak tersebut," jelas dia.

Kapolres menjelaskan bahwa, kepolisian juga mendapati 10 laporan masyarakat yang telah menjadi korban para pelaku. "Sementara ada 10 kendaraan bermotor yang berhasil kita amankan," terang Iman.

Iman menjelaskan, sindikat pelaku pencurian sepeda motor tersebut, berasal dari kawasan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keempat pelaku, diamankan di markasnya di kawasan tersebut.

Kapolres mengaku, tindakan tegas terukur terpaksa dilakukan terhadap empat pelaku lantaran masing-masing pelaku berusaha melawan petugas ketika di sergap Polisi.

"Karena sempat melawan petugas saat akan ditangkap, terpaksa petugas melumpuhkan. Mereka residivis jaringan Tangsel, dan operasi mereka mayoritas di wilayah hukum Polres Tangsel," tambah Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra.

Akibat perbuatan para pelaku, diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP