PT Bank DKI akan ikut menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di 2022 ini. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan (PKP) Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Bank DKI dengan Kementerian Koperasi dan UKM.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini menyampaikan bahwa partisipasi Bank DKI dalam menyalurkan KUR diharapkan dapat mendukung pemberdayaan UMKM di DKI Jakarta. Tahun 2022, Bank DKI menargetkan dapat menyalurkan KUR sebesar Rp1 triliun kepada pelaku UMKM di wilayah operasional Bank DKI baik debitur eksisting, anggota JakPreneur, dan Pedagang Perumda Pasar Jaya.
"Penyaluran KUR juga dilakukan sebagai salah satu upaya Bank DKI melampaui target Rasio Pembiayaan Inklusi Makroprudensial (RPIM) yang ditetapkan sebesar 20 persen dari total portofolio penyaluran kredit dan pembiayaan," kata Herry di Jakarta, Senin (7/2).
Persyaratan bagi pemohon KUR cukup mudah, di mana pemohon KUR menyampaikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan memiliki kegiatan usaha.
Penyaluran KUR oleh Bank DKI diharapkan dapat menjadi salah satu stimulus pertumbuhan perekonomian di tanah air di masa pandemi. Penyaluran KUR ini juga menjadi bentuk sinergi antara BUMD DKI Jakarta bersama dengan BUMN, Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat dalam rangka mendukung pemberdayaan UMKM.
Bank DKI terus mendukung pemulihan ekonomi di tengah pandemi khususnya bagi sektor usaha mikro dengan menyalurkan kredit dan pembiayaan mikro termasuk sindikasi kredit dan pembiayaan dari 20 lembaga keuangan, yang meliputi 18 BPD, 1 Bank Swasta, dan BPKH, kepada PT Permodalan Nasional Madani (PNM) senilai Rp4 triliun.
Modal ini nantinya akan diteruskan kepada pelaku Usaha Ultra Mikro, Mikro, dan Kecil yang tergabung dalam program PNM Mekaar dan ULaMM.