Biaya Balik Nama Motor Terbaru 2024, Syarat dan Cara Mengurusnya di Samsat

Biaya balik nama motor terdiri dari beberapa komponen. Simak yuk!

Djoko Poerwanto
Oleh Djoko Poerwanto - Reporter
Biaya Balik Nama Motor Terbaru 2024, Syarat dan Cara Mengurusnya di Samsat
Biaya Balik Nama Motor Terbaru 2024, Syarat dan Cara Mengurusnya di Samsat (Merdeka.com)

Di kantor Samsat, Anda dapat menemukan informasi lengkap tentang biaya balik nama motor terbaru 2024, syarat, dan cara mengurusnya.

Pada Kamis (20/6/2024), kami merangkum informasi terbaru tentang biaya balik nama motor tahun 2024, persyaratan, dan langkah-langkah pengurusannya di kantor Samsat dari berbagai sumber.

Pada tahun 2024, terdapat beberapa komponen yang membentuk biaya balik nama motor, seperti biaya administrasi, biaya pembuatan nomor polisi baru, SWDKLLJ, biaya penerbitan TNKB, biaya BBN-KB, pajak tahunan, biaya pembuatan BPKB baru, dan biaya pembuatan STNK baru. Berikut adalah contoh perhitungan biaya balik nama motor terkini tahun 2024.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 590 ribu dengan rincian sebagai berikut:
1. Biaya administrasi sebesar Rp 100 ribu.
2. Biaya pembayaran wajib Dana Asuransi Kecelakaan Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 35 ribu.
3. Biaya pembuatan BPKB baru sebesar Rp 225 ribu.
4. Biaya pembuatan STNK sebesar Rp 100 ribu.
5. Biaya pembuatan nomor polisi baru sebesar Rp 30 ribu.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses balik nama motor, yaitu:
1. BPKB asli dan fotokopi
2. STNK asli dan fotokopi
3. KTP pemilik yang baru dan fotokopi
4. Kwitansi pembelian kendaraan dan fotokopi
5. Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat
6. Materai Rp 10 ribu

Persyaratan untuk Mengganti Nama di BPKB
Dok. Istimewa

1. Fotokopi STNK yang telah balik nama
2. Fotokopi KTP pemilik kendaraan baru
3. Fotokopi BPKB asli
4. Fotokopi hasil pengesahan cek fisik
5. Fotokopi kwitansi pembelian motor

Berikut adalah prosedur untuk melakukan pengurusan balik nama motor di kantor Samsat:

1. Kunjungi kantor Samsat yang sesuai dengan alamat pemilik motor yang lama.
2. Periksa kondisi fisik kendaraan dan simpan bukti hasil pemeriksaan.
3. Daftarkan permohonan balik nama motor dan bawa dokumen identitas serta persyaratan yang diperlukan.
4. Lakukan pembayaran biaya balik nama motor dan ambil STNK baru.

Rekomendasi