Oper kredit atau proses pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit, memang menjadi pilihan bagi para pemilik motor yang sudah tidak sanggup membayar cicilan per bulannya.
Akan tetapi, proses pemindahan kepemilikan ini perlu dipertimbangkan, supaya prosesnya lancar dan terhindar dari segala resiko kedepannya, termasuk persoalan hukum.
Advertisement
Berikut syarat yang harus dilakukan hendak memindah kepemilikan kendaraan, dilansir melalui berbagai sumber, Senin (08/04/2024)
Advertisement
Mempersiapkan Dokumen
Persiapkan dokumen yang diperlukan untuk pembelian motor dengan sistem kredit, termasuk:
- fotokopi KTP,
- Kartu Keluarga (KK),
- rekening tabungan 3 bulan terakhir, serta
- fotokopi slip gaji atau surat keterangan penghasilan.
Advertisement
Dilakukan Secara Resmi
Penjualan motor yang masih memiliki cicilan harus dilakukan melalui perusahaan leasing yang bersangkutan. Melakukan penjualan secara ilegal dapat menyebabkan risiko hukum, sesuai dengan ketentuan pasal yang berlaku.
Penjual akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan penjara paling lama empat tahun atau denda Rp900 juta. Sementara itu si pembeli dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900 juta.
Advertisement
Patuhi Persyaratan
Setiap perusahaan leasing memiliki aturan yang berbeda tentang persyaratan yang harus dipatuhi. Anda dapat langsung menanyakan kepada setiap perusahaan leasing untuk mendapatkan informasi tentang persyaratan tersebut.
Advertisement
Negoisasi
Tahap negosiasi tidak dapat dielakkan sebelum kedua belah pihak mencapai kesepakatan, dengan tujuan menetapkan jumlah kredit yang akan dialihkan, dipindahkan, atau dibayarkan oleh pemilik baru.
Advertisement
Administrasi
Setelah melalui tahapan negosiasi, pembeli dan penjual akan menyelesaikan prosedur administratif untuk mengajukan kredit motor atas nama pemegang kredit sebelumnya.
Advertisement
Apakah Motor yang Masih Kredit Bisa Dijual?
Pemilik masih dapat menjual motor kredit meskipun belum sepenuhnya dilunasi.
Advertisement
Apakah Bisa Dipenjara Jika Tidak Membayar Angsuran Motor?
Pembiayaan untuk sepeda motor diatur oleh Undang-Undang Fidusia. Jika Anda tidak mampu membayar angsuran, maka Anda tidak akan dituntut pidana.
Advertisement
Apa yang Terjadi Jika Tidak Membayar Cicilan Motor?
Keterlambatan pembayaran cicilan kendaraan atau cicilan lainnya berpotensi menyebabkan nama Anda terdaftar dalam catatan buruk Bank Indonesia. Apabila situasi ini terjadi, dipastikan akan menjadi sulit bagi Anda untuk memperoleh pendanaan dari institusi keuangan lainnya.