Polisi tidur, yang juga disebut speed bump, adalah perangkat yang digunakan untuk mengatur kecepatan kendaraan di berbagai jenis jalan, baik yang besar maupun kecil. Tujuannya adalah untuk mendorong pengemudi mengurangi kecepatan demi menjaga keselamatan semua pengguna jalan. Namun, penerapan polisi tidur yang tidak memenuhi standar dapat menimbulkan risiko bagi pengguna jalan serta merusak kendaraan.
Advertisement
Sejarah Polisi Tidur
Polisi tidur pertama kali diciptakan pada tahun 1906 oleh para pekerja konstruksi di New Jersey, Amerika Serikat. Dengan tinggi awal 13 cm, desain polisi tidur kemudian dimodifikasi untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi para pengendara. Di Amerika, alat ini dikenal dengan sebutan speed bump, sedangkan di Inggris disebut sleeping policeman. Di Indonesia, istilah polisi tidur merujuk pada gundukan di jalan yang bertujuan untuk memperlambat laju kendaraan.
Advertisement
Jenis-Jenis Polisi Tidur dan Fungsinya
Polisi tidur terbuat dari berbagai macam material seperti semen, aspal, batu, atau kayu. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018, berikut adalah jenis-jenis polisi tidur beserta fungsinya:
- Speed Bump
- Fungsi: Diterapkan di jalan raya umum, area parkir, dan lokasi privat dengan kecepatan kendaraan di bawah 10 km/jam.
- Spesifikasi: Lebar bagian atas minimal 15 cm, tinggi minimal 12 cm, dan sudut kemiringan minimal 15%.
- Warna: Kombinasi hitam dan kuning atau hitam dan putih.
- Speed Hump
- Fungsi: Diterapkan di jalan-jalan lokal dengan kecepatan kendaraan hingga 20 km/jam.
- Spesifikasi: Lebar maksimum 39 cm, tinggi antara 5-9 cm, dan sudut kemiringan 50%.
- Kegunaan: Mengatur kecepatan kendaraan di jalan yang dapat dilalui oleh pejalan kaki.
- Speed Table
- Fungsi: Diterapkan di jalan yang lebih lebar dengan batas kecepatan maksimum 40 km/jam, seperti jalan lokal, kolektor, dan area pemukiman.
- Spesifikasi: Kemiringan 15%, lebar 660 cm, dan tinggi maksimum 8-9 cm.
- Warna: Kombinasi hitam dan kuning atau hitam dan putih. Selain jenis-jenis tersebut, terdapat juga alat pengendali kecepatan yang disebut speed trap, yang memiliki ketebalan sekitar 4 cm dan dicat berwarna putih.
Advertisement
Aturan Membuat Polisi Tidur
Di Indonesia, pembuatan polisi tidur diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018. Beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan dalam pembuatan polisi tidur adalah:
- Persetujuan: Harus dilaporkan dan memperoleh izin dari Dinas Perhubungan setempat.
- Bahan: Harus terbuat dari material yang aman seperti semen, aspal, atau karet.
- Penandaan: Bagian belakang harus memiliki garis serong yang dihiasi dengan kombinasi warna hitam-putih atau hitam-kuning.
Dengan mematuhi ketentuan tersebut, diharapkan pembuatan polisi tidur dapat meningkatkan keselamatan di jalan tanpa merusak kendaraan atau membahayakan pengguna jalan.
Advertisement
Pertanyaan dan Jawaban Seputar Polisi Tidur
- Apa yang dimaksud dengan polisi tidur? Polisi tidur merupakan perangkat yang dipasang di jalan untuk membatasi kecepatan kendaraan, bertujuan untuk memperlambat laju kendaraan dan meningkatkan keselamatan bagi pengguna jalan.
- Apa saja tipe-tipe polisi tidur? Terdapat tiga tipe polisi tidur, yaitu speed bump, speed hump, dan speed table, yang masing-masing memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda-beda.
- Kenapa polisi tidur itu penting? Polisi tidur memiliki peranan penting dalam mengatur kecepatan kendaraan, mencegah terjadinya kecelakaan, serta melindungi pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.
- Bagaimana ketentuan pembuatan polisi tidur di Indonesia? Pembuatan polisi tidur di Indonesia harus mendapatkan persetujuan dari Dinas Perhubungan setempat dan mematuhi spesifikasi yang ditentukan dalam Permenhub Nomor 82 Tahun 2018.