Jangan Putar Balik di Dalam Tol, Nanti Kena Sanksi AGS dan Mesti Bayar Rp 724 Ribu!

Pada kasus si pengemudi dikenai sanksi membayar Rp 724 ribu, sebab dia melakukan kesalahan dengan masuk gerbang tol yang sama. Ini terbukti dari tulisan papan informasi yang menunjukkan pengemudi tersebut masuk ke gerbang tol sama: GT Cikampek Utama.

Syakur Usman
Oleh Syakur Usman - Reporter
Jangan Putar Balik di Dalam Tol, Nanti Kena Sanksi AGS dan Mesti Bayar Rp 724 Ribu!
Layar akun TikTok pengguna jalan tol yang dikenai sanksi AGS.. ©2023 Merdeka.com

Seorang pengguna jalan tol curhat dipungut tarif tol hampir satu juta rupiah, tepatnya Rp 724.000, saat keluar tol di Gerbang Tol Cikampek Utama. Si pelanggan hendak ke Bandung, tapi salah arah, sehingga memutuskan keluar dan kembali ke GT Cikampek Utama, seperti dibagikan dalam akun TikTok @kegoblogan.unfaedah.

Tapi mengapa si pengguna dikenai tarif semahal itu?

Operator jalan tol Jasa Marga menjelaskan alasan si pengguna dipungut tarif Rp 724 ribu.

Melalui akun TikTok @ptjmto yang dikutip Selasa (27/6), Jasa Marga menjelaskan pelanggan ditagih sedemikian mahal, karena si pengemudi memutar balik mobilnya di dalam tol dan masuk kembali melalui gerbang tol yang sama.

"Kasus ini dinamakan Asal Gerbang Salah (AGS). Selain berisiko karena berbahaya, para pengguna jalan tol yang putar balik serta kembali ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup, akan dikenai sanksi AGS. Jadi pengguna jalan tol tersebut harus membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh, karena pengguna jalan tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar," kata petugas Jasa Marga sebagaimana disampaikan di akun Tiktok @ptjmto.

Dia menjelaskan, sanksi AGS diatur dalam Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 tentang Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan Tol.

Di pasal 86 ayat 2, disebutkan pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

1. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;

2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau

3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Pada kasus si pengemudi dikenai sanksi membayar Rp 724 ribu, sebab dia melakukan kesalahan dengan masuk gerbang tol yang sama. Ini terbukti dari tulisan papan informasi yang menunjukkan pengemudi tersebut masuk ke gerbang tol sama: GT Cikampek Utama.

"Terbukti, video di atas menunjukkan asal gerbang yang sama dengan gerbang tujuan," jelas si petugas dalam akun resmi TikTok Jasa Marga.

"Hari ini gue mau ke Bandung, dan karena kita salah jalur, akhirnya kita keluar tol di kali apa gitu. Dan pas kita masuk lagi ke arah tol Bandung dan keluar Cikampek Utama 4, tarif tolnya berapa? Rp 724 ribu, kan aneh banget," kata seorang pria pada video yang diunggah akun @Kegoblogan.Unfaedah dikutip Selasa (27/6).

Rekomendasi