Merdeka.com - Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kembali mengungkap praktik korupsi yang dilakukan kepala daerah. Kode 'sumbangan masjid' muncul dalam kasus ini.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, penggunaan kode dipakai sebagai cara para pelaku korupsi untuk menyamarkan dan menyembunyikan transaksi.
"KPK mendeteksinya dengan cara ketidaklaziman dalam konteks maupun profil yang berkomunikasi. Hingga kita bisa menyimpulkan pada sebuah hipotesa bahwa istilah yang digunakan antar-pihak, merupakan kode yang sengaja disembunyikan untuk melakukan transaksi korupsi," kata Ghufron.
Tak hanya kode, upaya menyembunyikan dilakukan dengan menyamarkan aset hasil tindak pidana korupsi dengan cara 'dicuci' atau menggunakan nama orang lain atau kerabat.
Berikut wawancara reporter merdeka.com Ronald dan Wilfridus Setu Embu dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait penggunaan kode dalam transaksi korupsi:
Bagaimana KPK mendeteksi penggunaan kode-kode unik ini dalam melakukan tindak korupsi?
Kode itu laksana sandi, yaitu istilah-istilah yang digunakan untuk menyamarkan/menyembunyikan dari makna aslinya. Hal ini memang perlu kesabaran dan keuletan untuk kemudian menerjemahkan pada makna yang sebenarnya. KPK tidak jarang menemukan berbagai kode komunikasi yang telah disepakati penggunaannya oleh pihak-pihak yang terlibat dalam komunikasi tersebut, sehingga bisa saling memahami maksud setiap kode tersebut.
Semula kode tersebut seperti kata biasa, namun kemudian kata yang merupakan kode ini dilakukan analisis, keterkaitan dengan data dan informasi lainnya, sehingga menjadi sebuah simpul yang saling menguatkan. KPK mendeteksinya dengan cara ketidaklaziman dalam konteks maupun profil yang berkomunikasi. Hingga kita bisa menyimpulkan pada sebuah hipotesa bahwa istilah yang digunakan antar-pihak, merupakan kode yang sengaja disembunyikan untuk melakukan transaksi korupsi.
Jenis kasus korupsi seperti apa yang paling sering menggunakan kode? Dan biasanya kode itu digunakan atau dilakukan pada saat apa dalam sebuah kasus?
Penggunaan kode tidak spesifik merujuk pada modus TPK apa, namun biasanya secara umum untuk menyembunyikan permintaan uang, proyek, izin, jabatan dan lainnya. Karena kode merupakan istilah kata atau frase yang disepakati oleh pihak-pihak yang menggunakan kode tersebut untuk melakukan komunikasi, sehingga hanya dengan kode komunikasi tersebut, maksudnya sudah saling diketahui oleh pihak-pihak tersebut.Penggunaan kode komunikasi adalah agar pihak di luar lingkungan tersebut tidak memahaminya.
Selama periode bapak, apa saja kode unik yang pernah ditemukan? Bagaimana reaksi saat menemukan kode tersebut?
Kasus (korupsi dana pendidikan) Bupati Cianjur (2018), menggunakan kode: 'gula' dan 'teh'. Artinya uang. Kasus (wali kota) Bekasi (2022) menggunakan kode 'butir' artinya juta, dan 'sumbangan masjid' artinya permintaan uang.
Selain kode adakah cara lain para pelaku korupsi agar terhindar dari aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan korupsi?
Selain kode, para pelaku atau pihak terkait misalnya melakukan penyembunyian transaksi korupsi dengan dibungkus dengan transaksi bisnis/keperdataan dalam berbagai bentuknya. Sementara serah terimanya agar transaksi tidak terdata oleh bank, tidak jarang para pelaku melakukan transaksi secara tunai. Oleh karenanya dalam hampir setiap OTT, KPK menemukan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai.
Uang tunai tidak hanya berbentuk rupiah, namun juga bisa dalam bentuk dolar atau mata uang asing lainnya. Dengan perkembangan mata uang digital misalnya dalam bentuk bitcoin, saham kepemilikan, dsb, hal ini terus kita kembangkan dan tingkatkan kompetensi kita untuk menganalisis transaksi tersebut. Tidak jarang, hasil tindak pidana 'dicuci' dalam berbagai bentuk aset (TPPU), dengan diatasnamakan orang lain, keluarga, kerabat, dan sebagainya.
Beberapa waktu lalu ada kode pengajian, kasus suap hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara. Lalu Kiai, Ustaz dan Pesantren dalam kasus korupsi pengadaan Alquran. Kini sumbangan masjid. Apakah dengan kode membawa agama ini mereka merasa aman? Fenomena apa yg terjadi menurut KPK?
Membawa konteks agama, sosial, atau bahkan seakan bisnis hal tersebut sudah umum. Tujuan awal penggunaan kode komunikasi adalah agar komunikasi tersebut tidak diketahui oleh pihak di luar yang memahami kode tersebut. Kode bermacam-macam, tidak hanya menggunakan istilah dalam agama. Misal nama-nama buah, ukuran sepatu, dan sebagainya.
Banyak kepala daerah terlibat korupsi, dan sudah dipenjara. kenapa terus terjadi? apa yang salah? Apakah hukuman tidak memberi efek jera?
KPK menyadari bahwa untuk memberantas korupsi memang tidak cukup hanya menggunakan strategi penindakan saja. Penindakan dengan OTT sampai dipenjara hanyalah penyelesaian di hilir saja yang bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan mengoptimalkan kerugian keuangan negara.
Namun hal tersebut tidak cukup harus secara komprehensif dengan juga harus mengoptimalkan strategi Pencegahan dan Pendidikan. Melalui strategi Pencegahan, kita mendorong instansi melakukan perbaikan sistem dan tata kelola agar sistem sulit atau bahkan tidak bisa dikorup. Dan ini yang melaksanakan adalah para penyelenggara negara itu sendiri yang harus melakukan pencegahan.
Melalui strategi pendidikan, kita menginternalisasi nilai-nilai integritas dan antikorupsi agar penyelenggara negara memiliki komitmen untuk tidak korupsi dan sadar bahwa jabatannya untuk kepentingan publik, karena sesungguhnya korupsi adalah penyimpangan kewenangan publik untuk kepentingan diri atau kelompok.
Harapannya segenap elemen bangsa menjadi bagian dari pemberantasan korupsi, dan tidak boleh ada bagian dari masyarakat yang tertinggal, diam saja, apalagi menghambat pemberantasan korupsi. Mari kita tunjukkan kepada dunia dan masyarakat bahwa Indonesia adalah negara yang berdedikasi, dan bermartabat.
Dan perlu diingat negara yang demokratis pasti akan antikorupsi. Jadi kalau proses demokrasi kita yang sepertinya sudah demokratis namun masih banyak korupsinya ini tanda demokrasi kita masih bermasalah. Di sinilah peran media sebagai pilar demokrasi perlu dipertanyakan dan dievaluasi bersama agar menjadi penegak demokrasi dan menjadi bagian dari pemberantasan korupsi.
Apa yang sudah dilakukan KPK untuk mencegah kepala daerah korupsi?
KPK intensif melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah untuk terus melakukan upaya-upaya perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan melalui Monitoring Center for Prevention (MCP). KPK mengintervensi 8 area yang rawan korupsi di pemerintah daerah: pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN, penertiban aset, pendapatan pajak daerah, penganggaran, dana desa, dan perizinan. KPK juga melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kepatuhan LHKPN sebagai instrumen awal guna mencegah terjadinya korupsi.
Bupati Banyumas Achmad Husein pernah meminta KPK memberi tahu kesalahan yang dilakukan kepala daerah terlebih dahulu dari pada langsung melakukan OTT. Apakah KPK selama ini jika menemukan kasus tidak berupaya mencegahnya, atau lebih memilih menangkap kepala daerah?
KPK menerapkan strategi trisula pemberantasan korupsi secara simultan dan terintegrasi terhadap semua daerah secara komprehensif. KPK memberikan fokus dan resources yang sama terhadap ketiga strategi tersebut. Jadi yang disebut pencegahan bukan ketika orang sudah melakukan korupsi, kemudian KPK tegur, peringatkan atau diberi tahu. Tentu bukan begitu pencegahan korupsi. Tapi dengan membuat sistem tata kelola yang terukur, akuntabel, transparan, berkepastian, dan partisipatif. Serta dengan pendidikan integritas untuk meningkatkan komitmen kebangsaan dan kenegaraan.
Praktik suap terkait jual beli jabatan juga terus terjadi. Bagaimana upaya KPK mengingatkan kepala daerah yang masih melakukan praktik itu?
MCP KPK salah satunya adalah masuk pada pencegahan korupsi pada jual beli jabatan. Manajemen ASN menjadi salah satu yang KPK dorong kepada seluruh pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan. Dalam proses manajemen ini mencakup seluruh prosesnya: rekrutmen, pembinaan, mutasi dan jenjang karir. Pengelolaan ASN termasuk pengembangan, dan evaluasi yang selanjutnya output-nya adalah reward and punishment yang jelas dan bebas dari suap, gratifikasi maupun pungutan-pungutan ilegal.
Bagaimana mutasi promosi juga dilakukan secara transparan dan profesional, tidak disalahmanfaatkan oleh pihak-pihak yang punya kewenangan ataupun yang ingin mendapatkan keuntungan, baik keuntungan oleh kepala daerah, pihak legislatif ataupun terafiliasi lainnya.
Apa saran dari KPK agar para pelaku korupsi ini tidak bermain-main dengan korupsi? Termasuk saran bagi para penegak hukum lainnya atau pemerintah agar hukuman diberatkan?
Kejahatan korupsi harus dipahami sangat merugikan diri sendiri, tapi juga keluarga, kerabat, dan lingkungan serta yang paling dirugikan adalah bangsa dan negara Indonesia. Korupsi bagi diri koruptor sesungguhnya telah menggagalkan terwujudnya visi dan misi diri koruptor tersebut. Selain jika tertangkap pasti akan menghinakan diri dan keluarganya.
Bagi masyarakat luas, baik secara ekonomi maupun sosial telah mengakibatkan hak sosial politik menjadi jauh dari kenyataan, kesamaan dan keadilan layanan publik dari tujuan negara tidak juga terwujud. Dari sisi ekonomi, keuangan negara menjadi boros dan tidak efektif.
Maka penanganan tindak pidana korupsi juga tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera, namun juga bagaimana penegakan hukumnya memberikan asset recovery yang optimal. Yang secara nyata akan menjadi PNBP guna membiayai kebutuhan pembangunan. [bal]
Baca juga:
INFOGRAFIS: Kode-Kode Unik Koruptor Minta Jatah
Perkara Korupsi Asuransi Fiktif, Eks Direktur Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara
Periksa Tiga Saksi, KPK Dalami Korupsi Pengajuan Dana PEN Daerah
KPK Dalami Uang Bupati Penajam Paser Utara di Rekening Bendum DPC Demokrat Balikpapan
KPK Dalami Soal Viral Jet Pribadi Bupati Penajam Paser Utara
Pemilik PT AMS Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Asuransi Jasindo
Kasus Bupati Nonaktif HSU, KPK Sita Aset dan Uang Miliaran Rupiah
Kasus Korupsi Pembangunan Rumah Adat Jeneponto, 4 Orang Jadi Tersangka
Advertisement
Mimpi Indonesia Menjadi Contoh Atasi Perubahan Iklim
Sekitar 2 Hari yang laluMencengkeram Bogor dari Sukamiskin
Sekitar 1 Minggu yang laluKetar Ketir Setelah Penangkapan Ade Yasin
Sekitar 1 Minggu yang laluPilpres 2024, Menanti Sikap Pragmatis Parpol
Sekitar 1 Minggu yang laluPilpres 2024: Calon Kuat Tak Punya Tiket
Sekitar 1 Minggu yang laluAgar Tak Terjebak Macet Panjang saat Puncak Mudik
Sekitar 4 Minggu yang laluTiga Hari Krusial Mudik di Tol Trans Jawa
Sekitar 4 Minggu yang laluBeda Pendapat Ahli Pidana soal Cara Penyelesaian Kasus Korban Bunuh Begal
Sekitar 1 Bulan yang laluMembedah Kasus Amaq Sinta, Korban Begal Jadi Tersangka Hingga Dibebaskan
Sekitar 1 Bulan yang laluSutjiati Narendra: Saya Setia dan Tidak Kecewa Balik ke Indonesia
Sekitar 1 Bulan yang laluKepala Badan Pangan: Kita Bisa Beli Lahan di Luar Negeri untuk Produksi Pangan
Sekitar 1 Bulan yang laluKetika Pangan Indonesia Bergantung Impor
Sekitar 1 Bulan yang laluTerbitkan Aturan Baru, Mendag Resmi Cabut Larangan Ekspor CPO
Sekitar 4 Jam yang laluAturan Baru Kemendag: Beli Minyak Goreng Curah Harus Gunakan NIK
Sekitar 5 Jam yang laluMenko Luhut Bakal Audit Perusahaan Kelapa Sawit dan Harus Punya Kantor di Indonesia
Sekitar 8 Jam yang laluPemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah Mulai 31 Mei
Sekitar 9 Jam yang laluJokowi: Inflasi Terkendali Karena Pemerintah Tahan Harga BBM dan Listrik
Sekitar 1 Hari yang laluJokowi: Harga BBM di Singapura Rp32.400 per Liter, Kita Pertalite Masih Rp7.650
Sekitar 1 Hari yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 4 Hari yang laluDemo di Patung Kuda, Buruh dan Mahasiswa Bawa Empat Tuntutan Ini
Sekitar 4 Hari yang laluPresiden Ukraina Hanya Bersedia Temui Putin untuk Akhiri Perang
Sekitar 1 Hari yang laluYouTube Hapus 70 Ribu Video Konflik Rusia dan Ukraina
Sekitar 1 Hari yang laluAksi Tentara Rusia Mensterilkan Pabrik Baja Azovstal dari Sisa Ranjau Ukraina
Sekitar 1 Hari yang laluStarbucks Resmi Keluar dari Rusia Setelah Hampir 15 Tahun Beroperasi
Sekitar 1 Hari yang laluPuan Ingatkan Pemerintah: Temukan Formula yang Tepat Sebelum Hapus PPKM
Sekitar 7 Jam yang laluCovid Hari Ini 25 Mei 2022: Kasus Positif dan Aktif Meningkat
Sekitar 8 Jam yang laluPBB Puji Penanganan Covid-19 di Indonesia: Vaksinasi 270 Juta Populasi Prestasi Besar
Sekitar 10 Jam yang laluPBB Puji Keberhasilan Indonesia Kendalikan Pandemi Covid-19
Sekitar 11 Jam yang laluPakar Nilai Indonesia Belum Bisa Bebas 100 Persen dari Pandemi Covid-19
Sekitar 11 Jam yang laluKasus Covid-19 Mereda, Klaim Asuransi BRI Life Turun 20 Persen
Sekitar 12 Jam yang laluVIDEO: Jokowi Hapus Aturan PPKM? Ini Penjelasan Menko Muhadjir
Sekitar 13 Jam yang laluJemaah Haji 2022 Lebih Sedikit, Kemenag Harap Indeks Kepuasan Naik Tahun Ini
Sekitar 13 Jam yang laluKemenkes Ungkap Syarat yang Harus Diketahui Sebelum Lepas Masker di Tempat Umum
Sekitar 17 Jam yang laluGibran: Jangan Buru-Buru Buka Masker
Sekitar 1 Hari yang laluTurun 50 Persen, Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Capai Rp44 M di Musim Mudik Lebaran
Sekitar 9 Jam yang laluEvaluasi Mudik Lebaran, Jokowi Minta Rekayasa Lalu Lintas Diperbaiki
Sekitar 16 Jam yang laluPer 10 Mei, KAI Tolak Berangkatkan 707 Penumpang Terkait Covid-19
Sekitar 2 Minggu yang laluFrekuensi Belanja Masyarakat Meningkat Tajam di Ramadan 2022
Sekitar 2 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami