Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jimly Asshiddiqie: Penundaan Pemilu Cuma Wacana yang Bikin Ribut, Tidak akan Terjadi

Jimly Asshiddiqie: Penundaan Pemilu Cuma Wacana yang Bikin Ribut, Tidak akan Terjadi Jimly Asshiddiqie. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo memastikan Pemilu akan digelar sesuai jadwal pada 14 Februari 2024. Jokowi menjawab spekulasi-spekulasi yang muncul di publik akibat riuhnya wacana tiga periode.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jimly Asshiddiqie meyakini, wacana itu tidak mungkin terwujud. Dukungan politik di MPR tidak memungkinkan amandemen bisa dilakukan. Mayoritas pemilik suara di DPR sudah bersuara menolak. Demikian juga anggota DPD.

"Kalau di MPR tambah DPD kan, saya sudah bilang juga kira-kira 90 persen anggota DPD itu juga enggak setuju juga," kata Jimly dalam wawancara dengan merdeka.com, Jumat 8 April lalu.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu juga mengingatkan, pembatasan masa jabatan presiden menjadi dua periode merupakan amanat reformasi yang diwujudkan MPR saat amandemen pertama UUD 1945 dilakukan pada tahun 1999.

"Dua periode itu pembatasannya. Jadi ini spirit reformasi yang mewarnai spirit konsitusi itu. Jadi kalau kita mau ubah lagi, ya berkhianat, berkhianat pada ini (reformasi) loh. Ya kan," ujarnya.

Berikut wawancara wartawan merdeka.com, Ronald dengan Jimly Asshiddiqie, selengkapnya:

Ada apa di balik wacana penundaan pemilu atau Jokowi 3 periode. Benarkah elite politik sekadar ingin mengetes reaksi publik ataukah isu ini merupakan keinginan penguasa?

Enggak tahu saya. Barang kali bisa ditanyakan ke pengamat politik atau kepada orang yang terlibat. Nanti tanyakan ketua-ketua partai tuh. Misalnya menteri yang melontarkan pertama kali, apa alasannya, kemudian kenapa, ya mungkin niat awalnya baik, mungkin, kita enggak tahu. Tapi kok serius super serius.

Tapi sudah ada statement presiden terkait, saya kira sudahlah, jangan diperbesar lagi ya kan. Walaupun di masyarakat masih juga ada yang enggak percaya, ini kan Pak Presiden melarang menteri yang tidak berurusan dengan itu buat statement. Tapi kan kira-kira persepsi masyarakat, operasi di bawah jalan terus, hahaha... Dilarang ngomong tapi operasi jalan terus. Ada aja orang yang enggak percaya, ada aja.

Tapi kan kalau saya ditanya, sejak tahun lalu saya bilang kan diulang-ulang tuh, saya bilang tidak boleh (penundaan pemilu). Tidak mungkin, dan tidak akan terjadi perpanjang masa jabatan maupun penundaan pemilu. Tidak boleh, tidak mungkin, dan tidak akan.

Parpol koalisi pendukung pemerintah kan mayoritas di DPR/MPR. Bisa saja wacana ini diwujudkan?

Iya, tapi enggak juga. Semua orang punya akal sehat kan, dan buktinya sekarang mayoritas anggota MPR enggak setuju. Mayoritas anggota DPR juga enggak setuju dan itu tercermin dalam sikap partai yang berkuasa sekarang PDIP dan Gerindra dia enggak setuju, ditambah dengn Nasdem mereka enggak setuju. Ditambah oposisi Demokrat dan PKS sudah mayoritas. Jadi di DPR sudah mayoritas sudah enggak setuju.

Kalau di MPR tambah DPD kan, saya sudah bilang juga kira-kira 90 persen anggota DPD itu juga enggak setuju juga. Kalau di grup (anggota) DPD itu waduh marah-marah mulu itu soal isu 3 periode itu, nah jadi kalau di forum MPR mayoritas menolak, menentang jadi tidak mungkin ada perubahan undang-undang dasar untuk perpanjangan masa jabatan presiden.

Perubahan undang-undang juga tidak mungkin, karena di DPR mayoritas sudah enggak akan setuju, malah (revisi) undang-undang pemilu yang masuk di prolegnas dikeluarkan artinya tidak dibahas. Dan terakhir jadwal pemilu sudah dibahas tinggal ditetapkan finishing aja tinggal waktu aja, jadi nanti mulai pendaftaran peserta pemilu itu 1 agustus 2022 tahun ini.

Terakhir itu tahapan pelantikan presiden tanggal 20 Oktober, jadi 20 Oktober 2024 sudah ada presiden baru. Jadi enggak mungkin enggak akan terjadi, saya rasa itu cuma anu aja, itu wacana-wacana yang enggak akan terjadi, tapi cukup bikin ribut, bikin ribut berhasil.

Jadi isu ini hanya untuk mengetes reaksi publik?

Saya enggak tahu, enggak tahu mengetes apa enggak, tapi itu tidak mungkin tidak akan. Dan memang tidak boleh. Karena itu amanat reformasi. Jadi dari 9 pasal yang diubah pada perubahan yang pertama, poin pertama yaitu pasal 5 ayat 1, tapi pasal 5 ayat 1 itu dibacanya dibahasnya dalam kaitan dengan pasal 20 ayat 1, 2, 3, dan 4.

Pasal 20 itu ada 5 ayat, tapi ayat 5-nya dibahas di perubahan kedua tahun 2000. (Amandemen) Tahun 1999 hanya 4 ayat. Ayat 1, 2, 3, dan 4. Pasal 5 ayat 2 ada kaitan dengan pasal 20, maka jadilah dia satu kesatuan pembahasan. Makanya poin pertama yang diubah waktu perubahan pertama tahun 1999 itu pasal 7.

Pasal 7 itu jelas sekali bunyinya, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun. Dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, koma. Hanya untuk satu kali masa jabatan, ada kata 'hanya' penegasan 'hanya' untuk satu kali masa jabatan. Jadi ada dua kali, dua periode. Pakai kata 'hanya'.

Saat amandemen UUD 1945 tahun 1999-2002, bagaimana aspirasi parpol di DPR/MPR saat itu? Mengapa diputuskan masa jabatan presiden cukup dua periode?

Iya karena itulah aspirasi pertama yang ditanggapi waktu reformasi, membatasi masa jabatan presiden yang dulu tidak ada batas sehingga 32 tahun Pak Harto jadi presiden. Maka dibatasi hanya, hanya untuk satu kali masa jabatan lagi. Dua periode itu pembatasannya, jadi ini spirit reformasi yang mewarnai spirit konsitusi itu. Jadi kalau kita mau ubah lagi ya berkhianat, berkhianat pada ini (reformasi) loh. Ya kan.

Yang kedua itu pasal 9, tentang sumpah jabatan. Sumpah jabatan itu pakai kata 'Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban presiden atau wakil presiden dengan sebaik-baiknya dengan seadil-adilnya, memegang teguh undang-undang dasar, memegang teguh undang-undang dasar'.

Undang-undang dasar yang mana? Undang-undang dasar yang dijadikan pegangan waktu disumpah. 'Demi Allah' kan pakai pegang Alquran, Demi Allah bersumpah akan memegang teguh undang-undang dasar ini, yang lagi berlaku ini. Jadi ketentuan dua periode itu, itu sudah masuk di dalam sumpah. Jadi sumpah demi Allah akan memegang teguh undang-undang dasar yang menentukan hanya dua periode.

Jadi dasar sumpahnya yang sekarang bukan undang-undang dasar baru yang akan berubah. Ya boleh saja berubah suatu hari, tapi berlaku untuk orang lain, bukan untuk diri sendiri (presiden) yang sudah bersumpah. Lagipula yang mengubah kan MPR, presiden tidak terlibat. Tapi dia bersumpah dengan dua periode itu. Jadi dia tidak bisa melakukan hal-hal yang bisa dianggap dia melanggar sumpah jabatan, sebab kalau melanggar sumpah jabatan itu perbuatan tercela. Perbuatan tercela bisa jadi sebab impeachment, dia bisa diberhentikan apalagi kalau mayoritas di MPR itu tidak menghendaki.

Misalnya ada sarjana hukum yang menyarankan pakai dekrit aja untuk perubahan, nah itu pernah kejadian yang memutuskan legal tidak legal itu kan bukan pribadi, bukan lawyer, bukan eksekutif bukan legislatif. Contohnya Gus Dur membuat dekrit membubarkan DPR, oleh Mahkamah Agung dikatakan 'oh ini melanggar hukum', atas dasar itulah MPR memberhentikan. Tempo hari kan Gus Dur diberhentikan, jadi kalau ada yang punya pendapat ini bisa dengan dekrit, waduh itu menjerumuskan. Makanya saya bilang jangan diikuti itu menjerumuskan sekali.

Jabatan presiden dibatasi dua periode merupakan spirit reformasi. Bagaimana sikap parpol di DPR/MPR saat itu?

Itu suara masyarakat, demonstran mahasiswa semuanya ngmongin itu. Jadi yang mengusung ide perubahan konsitusi itu semua partai. Mungkin yang kurang terdengar cuma fraksi TNI-Polri sama PDIP, cuma dua itu aja kalau yang lain itu semua menghendaki perubahan konsitusi. Malah mau bikin undang-undang dasar baru sama kali. Cuma dua aja yang kurang terdengar PDIP sama fraksi TNI-Polri. Maka yang berdua ini penyimbang, penting juga supaya tidak kebablasan.

Termasuk Golkar sendiri sebagai partainya Orde Baru malah di depan memimpin untuk ide perubahan itu. Supaya apa, supaya dia bisa mengendalikan juga, jangan Amien Rais saja yang mengendalikan (amandemen). Jadi partai-partai baru itu semuanya mengusung ide perubahan, demonstrasi tiap hari, perubahan reformasi itu artinya reformasi konsitusi.

Yang nomor satu yang diusung adalah masa jabatan. Itu dulu. Semua mahasiswa itu yang diusung idenya. Sampai saya waktu di Setneg, saya kan asisten Wapres BJ Habibie, kami membentuk tim, tim reformasi nasional menuju masyarakat madani. Lalu saya memimpin, tim hukum, SBY (memipin) tim politik, salah satu tim yang dibentuk membahas ide perubahan konsitusi.

Jadi ada panel ahli kami bentuk di Setneg, para ahli kumpul semua, senior-senior termasuk Bang Buyung (Adnan Buyung Nasution), termasuk Pak Bagir Manan waktu itu belum ketum Mahkamah Agung, termasuk Prof Ismail Suni, Prof Harun Al Rasyid, pokoknya dari seluruh perguruan tinggi kumpul. Itu sudah dibukukan sudah jadi buku, ada dua ide awal perubahan konstitusi dan penerapan sistim pemilihan presiden langsung.

Dua hal itu jadi buku dokumenter di Setneg, diterbitkan, waktu itu saya kasih pengantar sebagai ketua MK dan Pak Bagir sebagai ketua Mahkamah Agung memberi pengatar di buku dokumenter itu. Itu ada dokumennya ide tahun 98 kita mengusung ide-ide perubahan undang-undang dasar ini, apa saja yang perlu diubah dan itu lah yang dibagikan kepada semua partai tahun 1998-1999 jadi bahan kajian mereka. Dan akhirnya tahun 1999 disahkan perubahan pertama berisi 9 pasal yang diubah pertama kali.

Berapa lama proses merumuskan perubahan konstitusi saat itu?

Saya rasa sejak 1997-1998. Berarti kira-kira dua tahun. Karena perubahan konsitusi akhirnya berhasil tahun 99. Jadi waktu krisis, demo-demo banyak sekali selama dua tahun itu

Selama sebelum Soeharto lengser proses terus berjalan?

Iya, bahkan pemilu juga dipercepat ya kan jadi tahun 1999. Kan saya anggota MPR tahun 97. Saya anggota MPR utusan golongan, dihapus lalu kemudian pemilihan umum dipercepat, atas usul tadi masyarakat. Pak Habibie diterima (menggantikan Soeharto), kemudian dipercepat, lalu dia jadi 'korban' enggak dipilih lagi (di Pemilu 1999).

Presiden BJ Habibie jadi korban amandemen UUD 1945?

Iya, sama kaya Megawati. Presiden Megawati menuntaskan perubahan keempat undang-undang dasar yang mengatur sistem pemilihan presiden langsung. Dia jadi capres lalu dia jadi korban karena kalah dari SBY di pilpres tahun 2004. Jadi Pak Habibie sama Ibu Megawati itu sama-sama, Pak Habibie memulai dan Ibu Mega menuntaskan perubahan (amandemen) satu sampai empat, tapi dua-duanya jadi korban.

Sistem yang ketika diterapkan keduanya tidak dipilih lagi, malah yang lebih enggak enak itu Gus Dur, terlibat dalam perubahan kedua tapi dia jadi korban. Ya itulah sejarah ya. Akan dikenang dalam sejarah.

Apa kisah yang menarik saat proses amandemen UUD 1945 terjadi sepanjang 1999-2002?

Wah banyak, banyak sekali. Misalnya lucu-lucuan aja. Itu Pak Habibie, oleh kelompok oposisi itu dianggap 'itu dia kan warga negara Jerman, tidak berhak untuk jadi presiden', nah gitu. Itu diisukan dia warga negara (Jerman), memang dia itu punya status warga kehormatan di Jerman. Tapi kan bukan warga negara Jerman. Karena itu di dalam ketentuan mengenai syarat calon presiden pasal 7 itu ada kata-kata (capres harus warga negara Indonesia). Sebenarnya untuk menjawab itu.

Di pasal 6, calon presiden dan wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya, itu (diatur) tahun 2001 dalam perubahan ketiga. Gara-gara isu pak Habibie itu, pada tahun depannya usai Pak Habibie enggak (terpilih) lagi, ya ada pasal ini: presiden dan wakil presiden harus seorang WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.

Maksudnya tidak ngelamar. Pak Habibie itu tidak ngelamar, karena dia dapat penghargaan dari pemerintah Jerman, jadi bukan minta, jadi tidak masuk di sini. Ini hanya penegasan saja bahwa Pak Habibie tuh walaupun sudah berhenti, dia tahun 2001 sudah enggak lagi tapi mempertegas aja. Jadi ini contohnya aja kan lucu-lucuan itu, apalagi yang lain banyak sekali.

Jadi itu menjadi catatan sejarah ya?

Iya. Pokoknya selama enam tahun, nanti, nanti sesudah satu abad kita akan dapat catatan sejarah, ada seorang presiden sebagai pendiri negara, Bung Karno (menjabat) 20 tahunan, yang kedua presiden 32 tahun Pak Harto, kemudian selebihnya ada presiden 5 tahunan, 10 tahunan dua periode, kecuali tiga orang. Tiga orang itu BJ Habibie, Gus Dur, Megawati, mereka bertiga itu berbagi 6 tahunan. Selama 6 tahun mereka bertiga.

Jadi dalam sejarah itu nanti makanya jangan ada itu tambah-tambah lagi tiga periode, pokoknya dua periode maksimal, berati 10 tahun, kalau dia orangnya biasa-biasa saja 5 tahun cukup, tapi di antara itu ada posisi transisional. Menuju demokrasi yang luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia) ada 3 orang berbagi waktu selama 6 tahun. Perubahan pertama undang-undang dasar masih di masanya Pak Habibie, perubahan kedua di masa Gus Dur tahun 2000. Perubahan ketiga dan keempat itu yang menuntaskan di masanya Megawati. Kebetulan yang terakhir ini yang panjang umurnya, mudah-mudahan panjang umur, sehat. Masih ada yang mengawal perjalanan bangsa ini, regenerasi cepat sekali perlu ada orang tua yang mengawasi.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemilu 2019 Tanggal Berapa? Berikut Pelaksanaan dan Pemenangnya

Pemilu 2019 Tanggal Berapa? Berikut Pelaksanaan dan Pemenangnya

Pemilu 2019 menandai pemilihan presiden keempat dalam era reformasi Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jimly Asshiddiqie Minta Semua Pihak Terima Keputusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Jimly Asshiddiqie Minta Semua Pihak Terima Keputusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Jimly mengatakan, pengajuan gugatan pemilu melalui MK merupakan mekanisme yang sudah dibangun sejak reformasi.

Baca Selengkapnya
Jimly Asshiddiqie: Penggunaan Hak Angket Pemilu Jangan Melebar ke Pemakzulan Presiden

Jimly Asshiddiqie: Penggunaan Hak Angket Pemilu Jangan Melebar ke Pemakzulan Presiden

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie meminta anggota DPR RI tak mempelebar penggunaan hak angket menjadi pemakzulan Presiden.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Pemenang Pemilu Tahun 1955, Berikut Sejarahnya

Pemenang Pemilu Tahun 1955, Berikut Sejarahnya

Pemilu 1955 di Indonesia merupakan salah satu tonggak sejarah penting dalam proses demokratisasi dan konsolidasi negara setelah merdeka pada tahun 1945.

Baca Selengkapnya
Yusril Buka Suara Soal Kabar Gantikan Mahfud Jadi Menko Polhukam

Yusril Buka Suara Soal Kabar Gantikan Mahfud Jadi Menko Polhukam

Yusril tidak menampik, pada saat terjadinya perombakan kabinet namanya selalu disebut-sebut.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Kubu AMIN Sebut Penetapan Gibran sebagai Cawapres Langgar Hukum dan Konstitusi

Saksi Ahli Kubu AMIN Sebut Penetapan Gibran sebagai Cawapres Langgar Hukum dan Konstitusi

Bambang berujar, tak semestinya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diubah dan diamandemen kan di tengah proses Pemilu sedang berlangsung.

Baca Selengkapnya
Sejarah Pemilu 2004: Pelaksanaan, Peserta, dan Hasil Pemilihan

Sejarah Pemilu 2004: Pelaksanaan, Peserta, dan Hasil Pemilihan

Pemilu 2004 menjadi pemilihan bersejarah karena untuk pertama kalinya rakyat dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden mereka.

Baca Selengkapnya