Baru Bebas Kini Dipenjara Lagi karena Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Alih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
Baru Bebas Kini Dipenjara Lagi karena Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Baru Bebas Kini Dipenjara Lagi karena Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (Merdeka.com)
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah kembali masuk penjara karena kasus korupsi. Padahal, ia baru bebas pada 2022 silam. Saiful pertama kali ditangkap saat masih menjabat sebagai Bupati Sidoarjo.

(Foto: Liputan6.com)

Profil

Saiful Ilah menjadi orang nomor satu di pemerintahan Kabupaten Sidoarjo selama dua periode. Ia terpilih menjadi Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021. Pada dua Pilkada, ia menang lebih dari 60% suara.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Pria kelahiran 9 Agustus 1949 ini merupakan anak keempat dari sembilan bersaudara. Orang tuanya, Kholil dan Siti Aminah adalah pengusaha tambak. 

(Foto: Instagram @ilah.saiful)

Bisnis

Saidul punya industri padat modal seperti pabrik velg motor, pabrik panci, dan pabrik bahan baku obat nyamuk. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Merdeka Surabaya ini juga pernah menduduki sejumlah jabatan komisaris dan direktur. Kini ia masih berstatus sebagai Dirut PT Mitralam Kalimantan Persada.

Terima Suap

Saiful ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Mengutip Liputan6.com, Saiful dan ketiga bawahannya dinyatakan terbukti menerima suap dari dua kontraktor di Sidoarjo bernama Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. Suap diberikan agar kedua kontraktor dapat tender proyek infrastruktur di Sidoarjo.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Saiful dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Hukuman itu dilakoni sejak 2020 hingga Januari 2022. Kini ia kembali dijatuhi hukuman penjara sebagai tindak lanjut kasus pertamanya. 

(Foto: Freepik)

Kasus Kedua

Kali ini, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara kepada Saiful Ilah. Ia dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima sejumlah gratifikasi, baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha, senilai sekitar Rp44 miliar. Gratifikasi itu berbentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel.

Hakim juga menjatuhi terdakwa Saiful Ilah dengan pidana tambahan yakni mengembalikan uang pengganti sekitar Rp44 miliar. Jika selama sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, biaya pengganti tak dapat dibayar maka harta benda terdakwa akan disita oleh pihak Jaksa KPK. Harta tersebut selanjutkan akan dilelang untuk membayar biaya pengganti kerugian negara.

"Manakala harta benda terdakwa tak mencukupi bakal digantikan pidana pengganti yakni masa penahanan selama tiga tahun," jelas Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya I Ketut Suarta.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Hal yang memberatkan terdakwa yakni saat ia menjabat sebagai kepala daerah (Bupati) tidak berperan aktif dalam pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

(Foto: Freepik creativeart)

Kehilangan Hak Politik

Kehilangan Hak Politik
Dok. Istimewa

Saiful Ilah juga kehilangan hak berpolitik
untuk menduduki jabatan publik selama kurun waktu tiga tahun setelah menjalani proses hukum pidana penjara.

(Foto: Instagram @ilah.saiful)

Rekomendasi