Caleg DPRD Kabupaten Madiun yang berinisial ADK ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian terhadap belasan toko dan rumah. ADK ditangkap di rumahnya di Kecamatan Mejayan pada Kamis (30/11/2023) malam.
(Foto: Freepik rawpixel.com)
Advertisement
Terekam CCTV
Aksi ADK terbongkar setelah sosoknya terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di toko milik korban bernama Agung Tri Pratama di Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.
Di hadapan polisi, ADK mengaku sudah melakukan pencurian di 18 toko dan rumah kosong. Ia dan kedua temannya menyasar lokasi berbeda-beda, di antaranya Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Nganjuk. Tak tanggung-tanggung, aksi komplotan pencuri ini sudah berlangsung sejak tahun 2019.
Advertisement
Peran Sang Caleg
Selama melancarkan aksinya, ADK berperan sebagai sopir yang mengantar kedua rekannya ke lokasi tujuan.
Mengutip Liputan6.com, ADK dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
(Foto: Freepik)
Advertisement
Tetap Boleh Kampanye
Bawaslu Kabupaten Madiun sudah menerima laporan adanya caleg yang tertangkap karena mencuri. Meski demikian, pihak Bawaslu mengatakan bahwa tersangka ADK masih bisa berkampanye.
ADK yang kini sudah mendekam di jeruji beji tetap berhak melakukan kampanye melalui alat peraga kampanye (APK) karena masih berstatus sebagai caleg.
"Masih punya hak sebelum penetapan pengadilan. Dia masih caleg," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Slamet Widodo.
Slamet menambahkan, ADK hanya bisa berkampanye melalui APK seperti baliho, tidak bisa berkampanye langsung dengan menghadirkan banyak orang.
Advertisement
Status Pencalonan
Caleg yang tersangkut kasus pencurian itu dipastikan tidak bisa kampanye jika pencalonannya telah dicabut Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hingga berita ini ditulis, belum ada tindak lanjut dari KPU Kabupaten Madiun mengenai status pencalonan ADK.
Advertisement