Suami Venna Melinda, Ferry Irawan (FI) resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mulai Senin (16/1/2023) malam.
"Malam ini penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Senin petang.
Ferry Irawan ditahan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Advertisement
Resmi Ditahan
Dirmanto mengungkapkan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terkait riwayat penyakit yang dialami Ferry Irawan. Selain itu, mereka juga telah melakukan pemeriksaan sidik jari tersangka FI.
"Penahanan ini sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP. Jadi ini syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan," jelasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak tersangka tidak mengajukan permintaan penangguhan penahanan. Oleh karena itu, dipastikan pelaku KDRT terhadap Venna Melinda ditahan mulai Senin (16/1) malam.
Advertisement
Tidak Ada Kendala
Sementara itu, Kabiddokkes Polda Jatim Kombes Pol Erwin Zainul Hakim mengungkapkan bahwasanya dari pemeriksaan yang dilakukan, tidak ada kendala untuk menahan Ferry Irawan.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan Biddokkes Polda Jatim disimpulkan bahwa tidak menjadi halangan untuk dilaksanakan proses lanjut (penahanan), tidak ada kendala di bidang kesehatan," ungkap dia, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan sang suami, Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di Kota Kediri pada Minggu (8/1). Berkas laporan Venna kemudian dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.