Pemusnahan petasan dan bahan peledak di lapangan tembak Kodim Bangkalan pada Jumat (15/4/2022) oleh aparat polres setempat menyebabkan puluhan rumah warga dan satu fasilitas publik rusak.
Menindaklanjuti insiden tersebut, Polres Bangkalan memberikan ganti rugi terhadap 35 rumah warga dan satu sekolah yang mengalami kerusakan.
Namun, menurut penuturan warga terdampak, Royhanah, uang ganti rugi yang diberikan oleh Polres Bangkalan itu tidak cukup untuk membenahi kerusakan yang terjadi.
Advertisement